Jimly Asshiddiqie Tegaskan Hanya 3 Pihak yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pembatalan atau penetapan tidak sah terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh tiga pejabat atau lembaga yang diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Polemik Perpol 10/2025 dan Respons Jimly Asshiddiqie
Pernyataan Jimly ini disampaikan menanggapi polemik Perpol 10/2025 yang dipersoalkan publik. Peraturan ini dinilai banyak pihak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Meski menuai perdebatan, Jimly menekankan bahwa setiap peraturan tetap harus dihormati selama belum dibatalkan melalui mekanisme resmi yang sah.
Siapa Saja yang Berwenang Membatalkan Perpol 10/2025?
Jimly Asshiddiqie menguraikan secara rinci tiga pihak yang memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan atau menyatakan Perpol 10/2025 tidak berlaku.
1. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Pihak pertama adalah institusi Polri sendiri sebagai pembentuk peraturan. Polri memiliki ruang untuk melakukan evaluasi internal dan pencabutan terhadap regulasi yang diterbitkannya. "Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini. Tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken," ujar Jimly di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Artikel Terkait
Pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad & Tokoh Nasional: Istana Bukan Oposisi, Tapi Diskusi Bangsa
Said Didu Ungkap Prabowo Sepakat Rebut Kedaulatan dari Oligarki, Target Geng Solo
Strategi Politik Jokowi: Dukungan ke PSI Kaesang & Proyeksi Gibran di Pilpres 2029-2034
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim atau Kondisi Kesehatan?