2. Mahkamah Agung (MA)
Pihak kedua adalah Mahkamah Agung melalui mekanisme uji materiil (judicial review). MA berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Jimly memberikan contoh celah hukum yang dapat diuji: "Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya. Menimbangnya itu tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. Mengingatnya pun tidak menyebut putusan MK."
Dia menjelaskan bahwa rujukan Perpol 10/2025 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang belum secara eksplisit disesuaikan dengan putusan MK, sehingga menjadi dasar untuk permohonan judicial review.
3. Presiden Republik Indonesia
Pihak ketiga adalah Presiden RI. Sebagai pejabat atasan, Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang dapat mengubah materi aturan dalam Perpol. "Itu lebih praktis. Itu pilihannya," pungkas Jimly.
Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya
Penjelasan Jimly Asshiddiqie ini mempertegas jalur hukum yang sah dalam menyikapi suatu peraturan yang kontroversial. Masyarakat atau pihak yang keberatan didorong untuk menggunakan saluran hukum yang tepat, yaitu melalui judicial review ke MA atau meminta peninjauan ulang kepada Polri dan Presiden, bukan dengan menyatakan sendiri ketidaksahan peraturan tersebut.
Polemik Perpol 10/2025 kini menunggu tindakan dari salah satu dari ketiga pihak berwenang tersebut untuk mencapai penyelesaian yang definitif sesuai koridor hukum.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Radikal Atasi Ketidakadilan Kuota PTN
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar: Progres & Target Pemulihan
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Hanya Pidato