PARADAPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pernyataan Joko Widodo yang mendukung pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama sebagai sikap yang kontradiktif. Menurutnya, pernyataan mantan presiden itu mengabaikan fakta bahwa pelemahan KPK melalui revisi UU pada 2019 terjadi atas restu pemerintah yang dipimpinnya saat itu. Kritik ini disampaikan Boyamin pada Minggu, 15 Februari 2026, sebagai respons atas wacana yang kembali mengemuka.
Kontradiksi dengan Peran Pemerintah di Masa Lalu
Boyamin Saiman menegaskan bahwa Jokowi tidak seharusnya membangun narasi seolah-olah tidak mendukung revisi UU KPK. Proses perubahan regulasi dari UU 30/2002 menjadi UU 19/2019, yang dinilai banyak kalangan melemahkan KPK, melibatkan pemerintah secara langsung bersama DPR. Ia menyatakan bahwa pembahasan undang-undang tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan dan persetujuan dari eksekutif.
"Jika Pak Jokowi tidak setuju, mestinya yang dilakukan tidak mengirimkan perwakilan pemerintah untuk membahas bersama DPR. Tapi nyatanya kan dikirim utusan. Artinya pemerintah setuju," tegas Boyamin.
Restu Istana dan Proses Kilat Revisi
Berdasarkan informasi yang ia terima dari kalangan legislatif, Boyamin mengungkapkan bahwa upaya revisi UU KPK sempat tertahan karena belum ada lampu hijau dari Istana. Sinyal persetujuan baru muncul pada 2018, yang kemudian membuka jalan bagi pembahasan secara kilat hingga pengambilan keputusan yang dinilai dipaksakan.
"Rencana itu (melemahkan KPK) sudah agak lama sebenarnya melalui UU KPK, mau diamputasi. Tapi DPR sebagian membocorkan kepada saya bahwa belum berani karena belum dapat lampu hijau dari istana," terangnya.
Ia juga menyoroti proses pengambilan keputusan akhir yang kontroversial. "Pengambilan keputusannya pun saat itu dengan cara akal massa dipaksakan. Padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju," lanjut Boyamin.
Menyoroti Tanda Tangan dan Tes Wawasan Kebangsaan
Boyamin membantah argumentasi bahwa Jokowi tidak menandatangani UU tersebut. Ia mengingatkan bahwa Surat Presiden (Surpres) pengajuan revisi UU KPK justru ditandatangani oleh Joko Widodo pada 11 September 2019.
"Jadi kalau sekarang ngomong tidak tanda tangan, sekali lagi dia (Jokowi) sedang cari muka supaya rakyat seakan-akan terperdaya," sambungnya.
Lebih jauh, aktivis anti-korupsi ini juga menyinggung persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemberhentian sejumlah penyidik senior KPK. Menurutnya, kebijakan kontroversial ini juga tidak lepas dari persetujuan pemerintah pusat pada masa kepemimpinan Jokowi.
"Pak Jokowi itu bagian dari setuju ketika TWK bagi pegawai-pegawai KPK. Sudah banyak yang menolak dan segala macam tapi nyatanya setuju. Buktinya apa? Ya lembaga-lembaga di bawahnya setuju. MenPan RB dan BKN setuju melakukan tes itu," pungkas Boyamin.
Artikel Terkait
MAKI Desak Prabowo Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Foto KKN Jokowi yang Diklaim Bareskrim Dipertanyakan, Sosok dan Lokasi Tak Cocok
Analis Nilai Narasi Banteng vs Gajah Kurang Relevan, Petahana Kunci Pilpres 2029
Presiden Prabowo Undang Pakar Kritisi Kinerja Ekonomi Pemerintah