Ia kemudian memberikan contoh rekonsiliasi politik serupa, yaitu pertemuan mesra antara Prabowo Subianto dan Jokowi di bangku MRT pada 2019, setelah bertikai sejak 2014.
Restorative Justice Diajukan Secara Resmi
Razman menjelaskan bahwa poin pentingnya adalah mengapa Restorative Justice bisa terjadi. Ia menyetujui penjelasan yang disampaikan Damai Hari Lubis dan pernyataan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti.
“Jadi yang saya katakan, kata-kata ‘maaf’ tidak ada diatur secara tertulis bahwa harus ada kata-kata itu. Tapi stressing point saya adalah kenapa terjadi RJ?” jelasnya.
Lebih lanjut, Razman mengungkapkan bahwa Elida Netti selaku kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan RJ kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 13 Januari 2026.
“Bang Eggi Sudjana memang bilang, ‘saya tidak minta maaf’, lalu kemudian Bapak Jokowi mengatakan bahwa dengan datang, selesai sudah. Jadi kalau kita mencerna, (apa) penting kata-kata maaf? Tidak penting! Yang penting sepatutnya untuk berbaik-baikan,” pungkas Razman.
Ia menambahkan, kehadiran pihak kepolisian dalam pertemuan itu dimaksudkan untuk menjadi saksi atas pertemuan tiga orang yang sebelumnya bersengketa secara hukum.
Artikel Terkait
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Blunder Terbesar atau Solusi Damai?
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Jawab Isu Independensi BI
Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Soroti Syarat Verifikasi Partai
Kesepakatan Jokowi dengan Damai-Eggi Soal Kasus Ijazah: Fakta SP3 & Kronologi Lengkap