Kesepakatan Jokowi dengan Damai-Eggi Soal Kasus Ijazah: Fakta SP3 & Kronologi Lengkap

- Selasa, 20 Januari 2026 | 14:25 WIB
Kesepakatan Jokowi dengan Damai-Eggi Soal Kasus Ijazah: Fakta SP3 & Kronologi Lengkap
Pertemuan Damai-Eggi dengan Jokowi: Ada Kesepakatan Soal Kasus Ijazah? - Paradapos.com

Pertemuan Damai-Eggi dengan Jokowi: Ada Kesepakatan Soal Kasus Ijazah?

PARADAPOS.COM - Pertemuan antara Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo diklaim menghasilkan sebuah kesepakatan tertentu. Hal ini diungkapkan oleh Damai sendiri dalam sebuah tayangan televisi swasta yang diunggah ulang di platform YouTube.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 8 Januari 2026 itu, Damai mengaku bahwa dirinya bersama Eggi Sudjana ditawari kesepakatan oleh Jokowi. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan persoalan kasus dugaan ijazah palsu yang sempat mencuat.

"Pak Jokowi sendiri bilang, understanding," ujar Damai seperti dikutip dalam tayangan tersebut pada Selasa, 20 Januari 2026.

Respons Eggi Sudjana terhadap Tawaran Jokowi

Menurut penuturan Damai, tawaran dari Jokowi itu direspons secara positif oleh Eggi Sudjana. Respons Eggi disebutkan dengan gaya bahasa yang spesifik menyinggung persoalan ijazah.

Damai menirukan pernyataan Eggi, "Bukan saya berarti mau ngelawan Bapak ya, tapi enggak mungkin saya ngelawan Bapak. Bapak kan orang hebat."

Tidak Ada Permintaan Maaf dalam Kesepakatan

Lebih lanjut, Damai Hari Lubis menegaskan bahwa kesepakatan yang terjalin antara mereka dengan Jokowi dapat dilakukan tanpa adanya penyampaian permohonan maaf. Saat ditanya apakah ada permintaan maaf, Damai menjawab singkat, "Enggak ada."

Kaitan dengan Penghentian Kasus oleh Polda Metro Jaya

Pertemuan dan klaim kesepakatan ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan status hukum Damai dan Eggi. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terkait ijazah Jokowi yang diproses oleh Polda Metro Jaya.

Namun, kasus tersebut telah dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Penghentian penyidikan ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 16 Januari 2026, beberapa hari setelah pertemuan di Solo terjadi.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar