Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Belasan Murid, Ini Kronologi dan Langkah Hukumnya

- Selasa, 20 Januari 2026 | 14:50 WIB
Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Belasan Murid, Ini Kronologi dan Langkah Hukumnya
Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Belasan Murid, Sudah Dilaporkan ke Polisi

Guru SD di Tangerang Selatan Diduga Cabuli Belasan Murid, Langsung Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi ruang kelas sekolah (Gambar: Dokumentasi)

Tangerang Selatan - Seorang oknum guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial Y (55), diduga kuat telah melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan muridnya. Kasus kejahatan seksual terhadap anak ini telah dilaporkan pihak orang tua ke kepolisian.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, mengonfirmasi bahwa telah menerima pengaduan dari 13 orang tua murid. Setelah dilakukan klarifikasi, sembilan di antaranya secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan.

"Kami sedang melakukan pendampingan terhadap para korban dalam proses hukum yang sedang berjalan. Laporan telah dibuat dan proses hukum kami serahkan kepada Unit PPA Polres Tangsel," jelas Tri Purwanto.

Dugaan Kejadian Berlangsung Lama

Berdasarkan pengaduan orang tua, aksi kejahatan seksual ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni dari Juni 2025 hingga Januari 2026. Namun, detail kronologi dan kepastian teknis masa kejadian masih dalam penyelidikan mendalam oleh Polres Tangsel.

"Kami ingin kasus ini selesai secara hukum dan yang terbaik untuk anak-anak," tegas Tri Purwanto menegaskan komitmen pihaknya.

Oknum Guru Sudah Dirumahkan

Menanggapi laporan tersebut, pihak sekolah telah mengambil tindakan tegas. Oknum guru berinisial Y telah resmi dirumahkan melalui surat pernyataan Kepala UPTD SDN Rawabuntu 1, Tarmiati, tertanggal 15 Januari 2026.

Surat tersebut menyatakan bahwa guru Y dirumahkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Selanjutnya, penanganan kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan disiplin kepegawaian.

UPTD PPA Tangsel menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang maksimal.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar