SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dinilai Jungkirbalikkan Prinsip Restorative Justice
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik tajam. Langkah ini dinilai tidak hanya mengherankan, tetapi juga dianggap menjungkirbalikkan prinsip keadilan restoratif.
Kritik tersebut disampaikan oleh Aktivis Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Lukas Luwarso, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
"Siapa pelaku dan siapa korban dalam drama ijazah ini jadi berantakan. Jokowi yang dituduh memalsukan ijazah mestinya adalah pelaku. Eggi-Lubis yang ditersangkakan adalah korban," tegas Lukas.
Namun, Lukas menyayangkan bahwa dalam skema logika kepolisian, posisi justru terbalik. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ditempatkan sebagai pelaku kejahatan, sementara Jokowi dianggap sebagai korban.
"'Keadilan restoratif' ala Jokowi-cum-Polisi ini menjadi lelucon. Pelaku kejahatan malah memberi pengampunan pada dua korban," ujarnya menambahkan.
Lukas Luwarso menegaskan bahwa dalam kasus ini, kebenaran menjadi korban dan kepalsuan tampak menang, setidaknya untuk sementara. Ia menyatakan rakyat Indonesia lah yang akhirnya menjadi korban dari kebohongan dan kepalsuan dalam transaksi antara tiga pihak: Jokowi, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Lebih lanjut, Lukas menyoroti kejanggalan hukum. Pembatalan mendadak status tersangka bagi Eggi dan Lubis—sementara enam tersangka lain untuk kasus serupa tetap berstatus—dinilainya sebagai sebuah manipulasi hukum yang kasar.
"Artinya bisa menjadi preseden buruk. Kini seolah muncul jalur hukum baru untuk mendapatkan SP3, yaitu jalur sowan ke rumah Jokowi," pungkas Lukas Luwarso.
Artikel Terkait
Kepala Bakom Muhammad Qodari Serukan Gaya Komunikasi Pemerintah Lebih Agresif
Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet Kelima Kali, Pengamat: ‘I Tu Si’, Hanya Satu Wajah Baru
Gubernur Sumsel Buka Suara soal Pagu Rp3 Miliar Pakaian Dinas: Bukan Angka Final
Harta Kekayaan Hasan Nasbi Capai Rp40,43 Miliar, Didominasi Properti dan Kas