SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Keadilan Restoratif atau Manipulasi Hukum?

- Selasa, 27 Januari 2026 | 00:50 WIB
SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Keadilan Restoratif atau Manipulasi Hukum?
SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dinilai Jungkirbalikkan Keadilan Restoratif

SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dinilai Jungkirbalikkan Prinsip Restorative Justice

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik tajam. Langkah ini dinilai tidak hanya mengherankan, tetapi juga dianggap menjungkirbalikkan prinsip keadilan restoratif.

Kritik tersebut disampaikan oleh Aktivis Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Lukas Luwarso, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.

"Siapa pelaku dan siapa korban dalam drama ijazah ini jadi berantakan. Jokowi yang dituduh memalsukan ijazah mestinya adalah pelaku. Eggi-Lubis yang ditersangkakan adalah korban," tegas Lukas.

Namun, Lukas menyayangkan bahwa dalam skema logika kepolisian, posisi justru terbalik. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ditempatkan sebagai pelaku kejahatan, sementara Jokowi dianggap sebagai korban.

"'Keadilan restoratif' ala Jokowi-cum-Polisi ini menjadi lelucon. Pelaku kejahatan malah memberi pengampunan pada dua korban," ujarnya menambahkan.

Lukas Luwarso menegaskan bahwa dalam kasus ini, kebenaran menjadi korban dan kepalsuan tampak menang, setidaknya untuk sementara. Ia menyatakan rakyat Indonesia lah yang akhirnya menjadi korban dari kebohongan dan kepalsuan dalam transaksi antara tiga pihak: Jokowi, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.

Lebih lanjut, Lukas menyoroti kejanggalan hukum. Pembatalan mendadak status tersangka bagi Eggi dan Lubis—sementara enam tersangka lain untuk kasus serupa tetap berstatus—dinilainya sebagai sebuah manipulasi hukum yang kasar.

"Artinya bisa menjadi preseden buruk. Kini seolah muncul jalur hukum baru untuk mendapatkan SP3, yaitu jalur sowan ke rumah Jokowi," pungkas Lukas Luwarso.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar