SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dinilai Jungkirbalikkan Prinsip Restorative Justice
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik tajam. Langkah ini dinilai tidak hanya mengherankan, tetapi juga dianggap menjungkirbalikkan prinsip keadilan restoratif.
Kritik tersebut disampaikan oleh Aktivis Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Lukas Luwarso, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
"Siapa pelaku dan siapa korban dalam drama ijazah ini jadi berantakan. Jokowi yang dituduh memalsukan ijazah mestinya adalah pelaku. Eggi-Lubis yang ditersangkakan adalah korban," tegas Lukas.
Namun, Lukas menyayangkan bahwa dalam skema logika kepolisian, posisi justru terbalik. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ditempatkan sebagai pelaku kejahatan, sementara Jokowi dianggap sebagai korban.
Artikel Terkait
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasan dan Kekhawatirannya
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Syarat Restorative Justice
Khozinudin Tolak Damai dengan Jokowi: Ada Upaya Adu Domba di Kasus Ijazah Palsu
Reshuffle Kabinet Prabowo: Bahlil Lahadalia & Raja Juli Antoni Dinilai Layak Dicopot, Ini Alasannya