Kejanggalan kedua yang diungkap Roy Suryo terkait penulisan gelar pada nama Dekan Fakultas Kehutanan UGM kala itu, Achmad Sumitro.
- Pada skripsi pembanding November 1985, tertulis "Dr. Achmad Sumitro".
- Pada skripsi Jokowi, tertulis "Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro".
Roy Suryo menegaskan bahwa fakta sejarah tidak mendukung hal ini. Achmad Sumitro baru dikukuhkan sebagai guru besar dan menyandang gelar profesor pada Maret 1986.
"Kalau pada satu skripsi yang sama, bulannya November 1985 di mana Dr. Ahmad Sumitro waktu itu belum dikukuhkan sebagai guru besar, ya itu betul namanya doktor," ungkap Roy Suryo. "Ketika dia sudah profesor November 1985 padahal pengukuhannya adalah bulan Maret 1986, jadi ini adalah lembar yang disisipkan," tegasnya.
Kesimpulan: Dugaan Lembar Sisipan dan Kepalsuan
Berdasarkan dua temuan krusial tersebut—perbedaan fisik kertas dan ketidaksesuaian gelar profesor—Roy Suryo menyimpulkan adanya indikasi kuat lembar sisipan dalam skripsi yang dipermasalahkan.
"Makanya waktu itu Dr. Rismon Sianipar mengatakan ini (skripsi Jokowi) palsu. Saya juga menyampaikan (skripsi Jokowi palsu)," pungkas Roy Suryo dengan tegas.
Pemeriksaan ahli dan saksi ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang mencuat terkait kasus ijazah Presiden Joko Widodo. Polda Metro Jaya disebut telah mengembalikan berkas pemeriksaan sebelumnya dan kini melanjutkan dengan memeriksa saksi dan ahli.
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Informasi ke Presiden Sering Tak Lengkap, Ini Langkah Prabowo
Analisis Lengkap: Makna Tersembunyi Dukungan Jokowi ke Prabowo-Gibran 2 Periode & Skenario 2029
Partai Demokrat Netral: Fokus Dukung Program Prabowo-Gibran, Tolak Politik Warisan Jokowi
KKN Jokowi di UGM 1985: Koordinator Klaim Tidak Kenal Nama Joko Widodo