PARADAPOS.COM - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Kader KAMMI Jakarta melakukan unjuk rasa di kantor PT Agrinas Pangan Nusantara, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026). Aksi ini menyoroti rencana pemerintah melalui BUMN tersebut untuk mengimpor 105 ribu unit mobil pikap dari India guna mendukung operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Para pengunjuk rasa menilai kebijakan impor skala besar ini berpotensi merugikan industri dalam negeri dan meminta transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Tuntutan Pembatalan dan Kepatuhan Hukum
Di tengah keriuhan aksi yang berlangsung pada sore hari itu, koordinator massa, Bambang, menyampaikan tuntutan utama mereka. Ia menegaskan agar direksi perusahaan segera menghentikan rencana pengadaan kendaraan dari India tersebut.
“Mendesak Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, segera membatalkan rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dari India untuk operasional Kopdes Merah Putih,” tegas Bambang.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam setiap proses impor yang dilakukan oleh BUMN. Aksi ini bukan sekadar penolakan, tetapi juga permintaan agar korporasi negara taat pada aturan main yang sudah ditetapkan.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Para mahasiswa merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai dasar kritik mereka. Mereka menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengembangan Perindustrian. Menurut analisis mereka, impor massal kendaraan niaga berpotensi menggerus pasar dan menghambat pertumbuhan industri otomotif lokal.
Sebagai konsekuensi dari tuntutan yang tidak dipenuhi, para pengunjuk rasa menyatakan sikap tegas. Mereka mengancam akan mendorong tindakan lebih lanjut terhadap pimpinan perusahaan.
“Apabila rencana impor tersebut tetap dijalankan, massa aksi menilai Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota layak untuk dicopot dari jabatannya,” pungkas Bambang menutup pernyataannya.
Aksi ini mengindikasikan pengawasan publik yang ketat terhadap kebijakan strategis pemerintah, khususnya yang melibatkan anggaran negara dan dampaknya terhadap perekonomian domestik. Situasi ini menuntut penjelasan yang komprehensif dan transparan dari pihak terkait untuk meredam keresahan yang muncul.
Artikel Terkait
Pakar Nilai ART dengan AS Cerminkan Kegagalan Negosiasi Tim Ekonomi
Peneliti Bela Keabsahan Ijazah Paket C Ketua BEM UGM yang Vokal Kritik Prabowo
Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Saksi dari Lingkaran Jokowi Terkait Laporan Roy Suryo
Roy Suryo Paparkan Dugaan Ciri Fisik Ijazah Palsu Jokowi ke Penyidik