PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni. Dalam sidang yang berlangsung tegang tersebut, Nadiem membantah seluruh dakwaan terkait pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana korupsi yang terbukti selama proses persidangan yang berlangsung lima bulan.
Pembelaan di Tengah Tuntutan Berat
Menanggapi tuntutan pidana 27,5 tahun penjara yang diajukan oleh Penuntut Umum (PU), Nadiem menyoroti ironi besar dalam kasus ini. Menurutnya, kebijakan kementerian memilih sistem operasi gratis Chrome OS justru terbukti menghemat anggaran negara secara signifikan. Ia mengklaim penghematan mencapai setidaknya Rp 3,9 triliun dibandingkan jika menggunakan sistem operasi berbayar.
"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?" ujarnya di persidangan, dengan nada yang campuran antara emosi dan argumentasi hukum yang terstruktur.
Fakta-Fakta Krusial yang Dipaparkan
Selama persidangan, lebih dari 50 saksi fakta dan ahli telah dihadirkan oleh penuntut umum. Namun, Nadiem memaparkan bahwa seluruh substansi dakwaan gagal dibuktikan. Ia menyoroti beberapa fakta krusial yang terungkap di ruang sidang.
Pertama, soal harga pembelian. Fakta persidangan menunjukkan bahwa harga rata-rata pembelian Chromebook kementerian adalah Rp5,6 juta. Angka ini jauh di bawah harga rata-rata pasar pada tahun 2020 yang, berdasarkan survei saksi jaksa, berada di angka Rp6,3 juta. Artinya, pembelian dilakukan di bawah harga pasar.
Kedua, mengenai metode audit. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai institusi tunggal yang berwenang menyatakan kerugian negara, tidak menemukan adanya kerugian. Sebaliknya, perhitungan dari BPKP menggunakan metode yang disebut Nadiem sebagai fiktif bottom-up. Metode itu dinilai mengabaikan harga pasar nyata demi memaksakan angka kerugian.
Ketiga, soal pemanfaatan di lapangan. Berdasarkan data login Chrome Device Management (CDM), terbukti bahwa 85 persen dari seluruh Chromebook yang dibeli sejak tahun 2020 masih aktif digunakan hingga tahun 2025. Audit internal BPKP pada 2023 dan 2024 juga menegaskan bahwa 95 persen murid, 86 persen guru, dan 57 persen kepala sekolah memanfaatkan perangkat tersebut secara optimal. Data ini, menurut Nadiem, mematahkan narasi bahwa proyek tersebut mangkrak.
Bantahan soal Konflik Kepentingan
Nadiem juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait teknis pengadaan Chromebook. Keputusan pemilihan sistem operasi, jelasnya, sepenuhnya berada di tingkat tim teknis. Lebih lanjut, bukti digital berupa riwayat chat WhatsApp yang dipegang jaksa justru membuktikan objektivitas dan integritasnya.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem secara tertulis menginstruksikan timnya untuk "Please show both sides of the argument" atau tampilkan kedua sisi argumen antara Windows dan Chrome. Kemudian pada Agustus 2020, ia mengarahkan timnya untuk tetap mempertimbangkan Windows agar seluruh sekolah mendapatkan laptop.
Ia juga membantah keras tuduhan konflik kepentingan atau quid pro quo terkait investasi Google di Gojek atau GoTo. Menurutnya, mayoritas investasi Google masuk sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Statusnya pun telah berubah menjadi pemegang saham biasa tanpa hak kendali atau posisi korporasi sejak dilantik. Skema tuduhan jaksa yang menyamakan transaksi internal GoTo senilai Rp809 miliar sebagai basis uang pengganti dinilainya tidak logis.
"Saya memimpin perusahaan, memimpin kementerian, mengambil keputusan-keputusan besar, tanpa pernah mengorbankan integritas saya. Tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perlawanan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan tidak ada niat jahat," tegasnya.
Refleksi dan Peringatan untuk Masa Depan
Dalam refleksi pribadinya, Nadiem mengakui keluguannya dalam menavigasi konstelasi politik birokrasi. Keinginannya yang mengedepankan efisiensi profesional, gerak cepat, dan pemangkasan birokrasi sering kali disalahartikan sebagai keangkuhan. Hal ini, menurutnya, memicu gesekan dengan pihak-pihak internal yang merasa terusik oleh arus transparansi digital.
Digitalisasi yang ia bangun, seperti platform Merdeka Mengajar, ANBK, SIPLAH, dan sistem seleksi P3K online, merupakan instrumen utama kementerian untuk menutup celah korupsi anggaran pendidikan. Nadiem menganalogikan badai hukum yang dihadapinya saat ini sebagai bentuk perlawanan balik dari status quo. "Masa lalu sedang menyerang masa depan," ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa kasus ini menjadi preseden krusial bagi generasi muda profesional dan kepastian hukum investasi di Indonesia. Menurutnya, kriminalisasi atas kebijakan yang transparan melalui sistem e-katalog LKPP ini akan memutus arus pengabdian talenta terbaik bangsa ke dalam pemerintahan akibat ketakutan hukum.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Legenda Liverpool Kenny Dalglish Umumkan Jalani Perawatan Kanker Akibat Kesalahan Operasi Media Sosial
KPK Akui Krisis Penyidik, Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rp35,7 Miliar Tertunda
Menpora: AI Ancam Hilangkan Jutaan Pekerjaan, Magang Jadi Kunci Bertahan
Pemerintah Perketat Pengawasan Badan Gizi Nasional Usai Perombakan Pimpinan