KRAKSAAN, Radar Bromo - KPU Kabupaten Probolinggo mengingatkan lagi semua parpol dan caleg agar mengikuti aturan laporan awal dana kampanye (LADK).
Jika tidak, parpol bisa didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu. Sementara caleg tidak akan dilantik meski terpilih.
Ancaman itu diatur dalam PKPU Nomor 18 2023 tentang Dana Kampanye, pasal 118.
Baca Juga: Bawaslu-Satpol PP Masih Bahas Aturan Banner Politik di Jalan Protokol
Disebutkan bahwa bila pengurus parpol tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai batas waktu tertentu, maka bisa disanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan.
Tidak hanya itu. Parpol juga wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.
Jika melanggar, maka parpol dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD menjadi calon terpilih alias tidak dilantik.
Artikel Terkait
Komisi X DPR Dukung Larangan Prabowo Kerahkan Siswa Sambut Kunjungan: Ini Alasannya
Jokowi ke Singapura Saat Sidang Ijazah: Analisis Polemik Sakit vs Agenda Politik
Jokowi ke Singapura Usai Bolos Sidang, Benarkah Alergi Pengadilan?
Jokowi ke Singapura Usai Diminta PSI Istirahat & Mangkir Sidang Ijazah: Fakta Lengkap