Mahfud menyoroti fenomena di mana beberapa orang memiliki dua alamat, salah satunya digunakan untuk mengakui status sebagai orang miskin agar bisa mendapatkan bansos.
Ini menjadi tantangan dalam memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh yang membutuhkan.
"Ada kasus di mana seseorang memiliki dua alamat, salah satunya mereka klaim sebagai alamat orang miskin untuk mendapatkan bansos. Misalnya, bekerja di Jakarta, namun mengaku sebagai orang miskin di Makassar. KTP Sakti dapat membantu mengatasi masalah semacam ini," paparnya.
Mahfud juga menegaskan bahwa program bansos merupakan kewajiban negara, dan penyalurannya diatur dalam undang-undang.
"Bansos pasti akan terus berlanjut, bukan sebagai hadiah dari presiden, tetapi sebagai implementasi dari UUD Pasal 34 ayat 1, yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar harus dipelihara oleh negara," tambahnya.
Selain itu, Mahfud MD memberikan pandangan positif terkait peran negara dalam pendidikan anak-anak keluarga miskin.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakartainsider.id
Artikel Terkait
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah Terungkap
Hashim Djojohadikusumo Bantah Isu Lahan Sawit Prabowo: Klarifikasi Lengkap dan Fakta