“NJOP yang dipakai sampai tahun lalu itu hasil 2009 lalu, yang terlampau jauh dari harga pasar. Karena itu kita sesuaikan, menggunakan appraisal baru tahun 2022,” terang Sugiat.
Baca Juga: Ingatkan Para Kades, Pj Bupati Jombang: DD Bisa Jadi Surga, Namun Bisa Juga Jadi Neraka
Terkait banyak ketidaksesuaian pada penerapan NJOP itu ia secara khusus telah memerintahkan langsung Kepala Bapenda Jombang untuk melakukan evaluasi dan verifikasi ulang.
“Kalau ada masyarakat yang merasa tidak sesuai, janggal atau keberatan silakan melapor, nanti akan diverifikasi lagi sama petugas,” lontarnya.
Namun, PJ Bupati juga menegaskan verifikasi dan evaluasi itu tak mungkin berlaku pada seluruh masyarakat.
Karena menurutnya, kenaikan NJOP adalah hal yang tak mungkin dihindari.
Baca Juga: Regulasi Penentuan NJOP Dinilai Cacat Formil, Pakar Hukum Desak Kenaikan PBB di Jombang Ditunda
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?