KPU Bolehkan Presiden Kampanye, Ini Syaratnya

- Kamis, 25 Januari 2024 | 05:01 WIB
KPU Bolehkan Presiden Kampanye, Ini Syaratnya

Syaratnya presiden atau wakli presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye-nya.

Baca Juga: Yakin Lanjutkan Hidup di Luar Negeri, Ivan Gunawan Mau Pindah ke Mana?

“Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” kata Idham dikutip dari Gelora pada Kamis, 25 Januari 2024

“UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (pengamanan) boleh,” tambahnya.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com

Halaman:

Komentar