Baca Juga: Pakar Hukum: Jangan Biarkan Diskriminasi Masa Jabatan Komisioner KPI Terus Berlangsung
Jadi, yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana.
Kemudian juga pasal 281 juga jelas. Bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sudah jelas semuanya kok, jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana.
Saya hanya menyampaikan ketentuan peraturan-undangan karena ditanya, ya, terima kasih,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Airlangga Sebut Kemenangan Golkar Riau Linier dengan Prabowo-Gibran
Hak Demokrasi dan Hak Politik
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Isu Ijazah Gibran Dinilai Upaya Pemakzulan, Koalisi Prabowo-Gibran: Arahnya Sudah Jelas!
GibranKu Institute Gelar Dialog Publik: Kunci Kepemimpinan Inklusif Menuju Indonesia Emas 2045
Jokowi Bongkar Fakta Rumah Pensiun Colomadu: Bukan untuk Tinggal, Ternyata Ini Fungsinya!
Prabowo Undang Dasco ke Rumah, Ini 4 Poin Penting yang Mereka Bahas