Jokowi Kembali Tegaskan Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak sesuai UU No 7 Tahun 2017: Jangan Ditarik ke Mana-Mana

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 22:20 WIB
Jokowi Kembali Tegaskan Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak sesuai UU No 7 Tahun 2017: Jangan Ditarik ke Mana-Mana

Baca Juga: Pakar Hukum: Jangan Biarkan Diskriminasi Masa Jabatan Komisioner KPI Terus Berlangsung

Jadi, yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana.

Kemudian juga pasal 281 juga jelas. Bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sudah jelas semuanya kok, jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana.

Saya hanya menyampaikan ketentuan peraturan-undangan karena ditanya, ya, terima kasih,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Airlangga Sebut Kemenangan Golkar Riau Linier dengan Prabowo-Gibran

Hak Demokrasi dan Hak Politik

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id

Halaman:

Komentar