Baca Juga: Pakar Hukum: Jangan Biarkan Diskriminasi Masa Jabatan Komisioner KPI Terus Berlangsung
Jadi, yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana.
Kemudian juga pasal 281 juga jelas. Bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sudah jelas semuanya kok, jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana.
Saya hanya menyampaikan ketentuan peraturan-undangan karena ditanya, ya, terima kasih,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Airlangga Sebut Kemenangan Golkar Riau Linier dengan Prabowo-Gibran
Hak Demokrasi dan Hak Politik
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Makna Politiknya
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi & Sindir Aturan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Wisata Bencana: Teguran Keras di Sidang Kabinet
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Pemicu Banjir Bandang