Anak-anak muda Lobar akan didorong membuat perusahaan. Untuk kepentingan ini, Haris menegaskan, dia sendiri akan memberikan pembinaan kepada calon entrepreneur itu. "Karena saya tahu seluk-beluknya, caranya usaha," kata pria yang juga pengusaha itu.
Dalam membentuk pengusaha muda ini, membutuhkan keterlibatan pemerintah. Yaitu dengan memberikan perlindungan kepada mereka melalui payung hukum khusus. Yaitu peraturan bupati (perbup) dan peraturan gubernur (pergub).
Beberapa daerah sudah memulai. Misalnya di sejumlah daerah di Pulau Bali. Regulasi itu mengatur keharusan pemberdayaan masyarakat lokal oleh perusahaan luar. Dengan cara ini, secara tidak langsung akan terbentuk pengusaha lokal.
"Tapi warganya dilindungi dulu dengan membuat regulasi. Ini akan kami lakukan, perusahaan luar kita suruh bina. Artinya, tidak ada yang dirugikan, semua diberdayakan," ujar Haris.
Artikel asli: lombokpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?