Antara lain Kecamatan Sruweng, Puring, Kuwarasan, Adimulyo, Prembun, Padureso, Bonorowo, Mirit, Ambal, Sadang, Karangsambung, Alian, Poncowarno dan Kutowinangun.
Sebelumnya, Bamsoet telah memberikan pembekalan dan melantik 5.928 Saksi TPS Partai Golkar dari 244 desa dan 15 kelurahan pada 18 kecamatan Purbalingga serta 6.450 Saksi TPS Partai Golkar dari 266 Desa dan 12 Kelurahan pada 20 Kecamatan di Banjarnegara.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan peran saksi TPS Pemilu diantaranya mengamankan suara di TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU Pusat.
Mengkritisi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Mendapatkan data model C1 sebagai dokumen yang dapat digunakan jika ingin menggugat atau mempertahankan kemenangan jika ada gugatan.
"Dalam bertugas, saksi memiliki hak istimewa. Antara lain, hak untuk mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS;l, hak untuk mendapat salinan formulir Model A.3- KPU, Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, dan Model A.DPK-KPU, serta hak atas salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan salinan sertifikat hasil penghitungan suara," kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, partai politik dapat menunjuk saksi di TPS maksimal dua orang per TPS.
Artikel asli: viralnews.id
Artikel Terkait
Jokowi Pilih Forum Bloomberg, Abaikan Sidang Ijazah Palsu: Analisis Dampak Politik
Analisis Posisi Jokowi Pasca Lengser: Prabowo Subianto Kuasai Panggung Politik
Tony Rosyid: Tuntut Pertanggungjawaban Jokowi 10 Tahun Memimpin Itu Wajar
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kasus Pajak PT Djarum yang Menggegerkan