Lalu enam PKD, yakni Sri Rismawati, Bisri Mustofa, Abdul Salam Ridho'i, Muftihur Rozzaq, Riska Widyadhana Zayyaniyah dan Irma Rachmaningtyas.
Sementara, lima staf teknis dan pendukung, yakni Ahmad Nur Qomari, Widyasari, M. Rizky Agung Nugroho, Dwi Apriyanto, dan Agustinus Rama tidak diklarifikasi lantaran bukan kewenangan Bawaslu.
Lebih dari lima jam klarifikasi berjalan di kantor Bawaslu, Jalan Jokotole, Kelurahan/Kecamatan Magersari.
Setelah klarifikasi, seluruh pengawas pun kompak pergi meninggalkan kantor Bawaslu tanpa ada keterangan yang disampaikan.
Dian juga turut memberikan tawaran solusi soal anggaran yang dituduhkan mengambil alih seluruh kewenangan panwascam.
Dengan menyampaikan kebutuhan operasional pengawasan secara terbuka kepada Bawaslu. Hal ini diakui Dian agar tidak terjadi miskomunikasi antara Bawaslu dengan panwascam yang berujung pada pengunduran diri secara serentak.
’’Jika misalnya anggaran sudah ada, silahkan di-sounding. Kami bersikap terbuka jika itu memang kebutuhan yang harus dipenuhi,’’ tandasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Pertarungan Politik di Balik Pengawasan Pemilu 2024: Buku Baru Anggota Bawaslu Puadi Mengungkap Fakta
Desakan ke Prabowo: Proses Hukum Jokowi dan Luhut Dinanti Publik
Analisis Peluang Prabowo Subianto Menang Pilpres 2029: Petahana Tanpa Lawan?
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Pro Kontra dan PANDANGAN NasDem yang Mendukung