Panwascam Kranggan Kota Mojokerto Diminta Berpikir Ulang, Sikap Bawaslu Terkait Keputusan Ramai-Ramai Mundur

- Kamis, 01 Februari 2024 | 18:20 WIB
Panwascam Kranggan Kota Mojokerto Diminta Berpikir Ulang, Sikap Bawaslu Terkait Keputusan Ramai-Ramai Mundur

Lalu enam PKD, yakni Sri Rismawati, Bisri Mustofa, Abdul Salam Ridho'i, Muftihur Rozzaq, Riska Widyadhana Zayyaniyah dan Irma Rachmaningtyas.

Sementara, lima staf teknis dan pendukung, yakni Ahmad Nur Qomari, Widyasari, M. Rizky Agung Nugroho, Dwi Apriyanto, dan Agustinus Rama tidak diklarifikasi lantaran bukan kewenangan Bawaslu.

Lebih dari lima jam klarifikasi berjalan di kantor Bawaslu, Jalan Jokotole, Kelurahan/Kecamatan Magersari.

Setelah klarifikasi, seluruh pengawas pun kompak pergi meninggalkan kantor Bawaslu tanpa ada keterangan yang disampaikan.

Dian juga turut memberikan tawaran solusi soal anggaran yang dituduhkan mengambil alih seluruh kewenangan panwascam.

Dengan menyampaikan kebutuhan operasional pengawasan secara terbuka kepada Bawaslu. Hal ini diakui Dian agar tidak terjadi miskomunikasi antara Bawaslu dengan panwascam yang berujung pada pengunduran diri secara serentak.

’’Jika misalnya anggaran sudah ada, silahkan di-sounding. Kami bersikap terbuka jika itu memang kebutuhan yang harus dipenuhi,’’ tandasnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com

Halaman:

Komentar