Ketua Panwaslu Kecamatan Cileunyi lebih lanjut mengatakan bahwa para peserta pemilu ini terkadang seakan bermain "petak umpet" dengan pengawas pemilu, padahal kami ingin membantu jalannya kegiatan kampanye ini sesuai dengan peraturan yang ada baik Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang kampanye maupun PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pengganti PKPU Nomor 15 tahun 2022 sebagai upaya pencegahan dan terhindar dari pelanggaran pemilu maupun pelanggaran lainnya. Katanya.
Sementara, Dawam Multazam Rahmatullah selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) sebagai PIC pengawasan kampanye ini mengatakan bahwa kami jajaran Panwaslu Kecamatan Cileunyi serta jajaran PKD se-Kecamatan Cileunyi melakukan strategi pengawasan kampanye pun melibatkan pengawasan partisipatif dari masyarakat umum seperti RT ataupun RW di wilayah Cileunyi untuk memberikan informasi terkait adanya kampanye yang akan berlangsung maupun yang sedang berlangsung sebagai upaya kami mengawasi setiap kegiatan kampanye, akan tetapi dengan keterbatasan sumber daya manusia yang ada di jajaran Panwaslu Cileunyi, membutuhkan bantuan dari masyarakat luas sebagai pengawas partisipatif untuk membantu kami sebagai pengawas pemilu. Ujarnya
Di tempat yang sama, Annisa Dewi Fatonah selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa peranan masyarakat umum sebagai pengawas partisipatif akan sangat membantu setiap tahapan kampanye khususnya di dalam masa kampanye ini yang membutuhkan peranan banyak orang dalam hal pengawasan di kecamatan Cileunyi. Ucap Dewi.** (Junaedi)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: idisionline.com
Artikel Terkait
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco & Pesan Legacy untuk Kader Gerindra
Roy Suryo Diperkirakan Lanjut ke Pengadilan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jusuf Kalla Buka Suara Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Kita Harus Terima Kenyataan