"Kira-kira pada tanggal 7 terakhir jadwalnya kampanye di NTB. Ada informasi nanti di tanggal 6, 7 itu ada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden akan kampanye di NTB," katanya.
Umar mengatakan, pada masa tenang nanti, potensi pelanggaran tetap ada. Mengelola pelanggaran pada masa tenang berbeda dengan masa kampanye yaitu menerima laporan.
"Oleh karena itu, tiga hari masa tenang ditambahkan dengan hari pungut hitung, itu harus adap piket di kantor kita, harus ada piket untuk menerima laporan, berarti 4 x24 jam harus ada piket," tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu NTB Tegur Keras Bupati Lombok Utara dan Wakilnya atas Tindakan Kampanye Tanpa Surat Cuti
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Ungkap Bukti Baru Skripsi Jokowi Palsu: Analisis Foto & Gelar Profesor
Mahfud MD Ungkap Informasi ke Presiden Sering Tak Lengkap, Ini Langkah Prabowo
Analisis Lengkap: Makna Tersembunyi Dukungan Jokowi ke Prabowo-Gibran 2 Periode & Skenario 2029
Partai Demokrat Netral: Fokus Dukung Program Prabowo-Gibran, Tolak Politik Warisan Jokowi