"Kira-kira pada tanggal 7 terakhir jadwalnya kampanye di NTB. Ada informasi nanti di tanggal 6, 7 itu ada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden akan kampanye di NTB," katanya.
Umar mengatakan, pada masa tenang nanti, potensi pelanggaran tetap ada. Mengelola pelanggaran pada masa tenang berbeda dengan masa kampanye yaitu menerima laporan.
"Oleh karena itu, tiga hari masa tenang ditambahkan dengan hari pungut hitung, itu harus adap piket di kantor kita, harus ada piket untuk menerima laporan, berarti 4 x24 jam harus ada piket," tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu NTB Tegur Keras Bupati Lombok Utara dan Wakilnya atas Tindakan Kampanye Tanpa Surat Cuti
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com
Artikel Terkait
Jokowi Ungkap Reaksi soal Logo Wajahnya Dihapus Projo: Dukung Prabowo
PP 38/2025: Akses Pendanaan Murah dengan Bunga Ultra-Rendah untuk Pemda & BUMN
Prabowo & Jonan Bahas Program Kerakyatan: Dukungan untuk MBG, Koperasi Desa, dan Sekolah Rakyat
Ekonomi Hijau Indonesia: Strategi, Perpres 110/2025, dan Dampaknya