PARADAPOS.COM -Membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bukan hal mudah.
Demikian pandangan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menyikapi pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang sudah mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apakah ada kecurangan TSM? Menurut saya, sulit membuktikannya," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/3).
Alasannya, dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu TSM paling sedikit disertai dua alat bukti, dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan.
Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli.
Artikel Terkait
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?