Namun, hadirnya putusan MK terkait batas usia capres-cawapres membuka celah masuknya Gibran Rakabuming Raka, untuk didaftarkan sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto ke KPU RI.
"Menurut pendapat kami putusan MK nomor 90/2023 dilanjutkan dengan mengendalikan penyelenggara pemilu, mengkooptasikan alat kekuasaan negara, menjinakkan parpol," papar BW.
Mantan Pimpinan KPK itu menyebut, praktik lancung itu mengakibatkan kualitas demokrasi Indonesia berada di persimpangan. Seharusnya, pemilu berada di tangan rakyat bukan di bawah kewenangan presiden.
"Apakah kekuasaan pemilihan presiden akan tetap ditangan rakyat atau pemilihan presiden justru ditentukan oleh presiden sebelumnya," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Roy Suryo Ungkap Fakta Dumatno, Sosok di Foto Ijazah Jokowi yang Ternyata Sepupu dan Komisaris
Klaim Bombshell Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi adalah Ayahnya
Polda Sumbar Dituding Lamban Tangani Tambang Ilegal di Solok, MAI Ancam Laporkan ke Pusat
Komisi VIII DPR Dukung Teguran Keras PBNU ke Gus Elham Yahya, Sebut Perilaku Tak Pantas