Namun, hadirnya putusan MK terkait batas usia capres-cawapres membuka celah masuknya Gibran Rakabuming Raka, untuk didaftarkan sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto ke KPU RI.
"Menurut pendapat kami putusan MK nomor 90/2023 dilanjutkan dengan mengendalikan penyelenggara pemilu, mengkooptasikan alat kekuasaan negara, menjinakkan parpol," papar BW.
Mantan Pimpinan KPK itu menyebut, praktik lancung itu mengakibatkan kualitas demokrasi Indonesia berada di persimpangan. Seharusnya, pemilu berada di tangan rakyat bukan di bawah kewenangan presiden.
"Apakah kekuasaan pemilihan presiden akan tetap ditangan rakyat atau pemilihan presiden justru ditentukan oleh presiden sebelumnya," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Pilkada Campuran: Potensi Tekan Biaya Politik vs Risiko Oligarki Menurut Prof. Didik J. Rachbini
Menteri Keuangan Purbaya Tak Bisa Tidur: APBN 2025 Diprediksi Defisit 2,7-2,8%
Iwakum Kecam Teror pada Konten Kreator & Aktivis: Bentuk Pembungkaman Kritik yang Mengancam Demokrasi
Mahfud MD: Masyarakat Rindu Polisi Rakyat, Formulasi Reformasi Polri Ditarget Rampung Akhir Januari