Refly Harun: Haram MK Tidak Kabulkan Permohonan Amin

- Selasa, 16 April 2024 | 08:45 WIB
Refly Harun: Haram MK Tidak Kabulkan Permohonan Amin

Oleh karena itu, THN Amin berharap MK tidak gentar memutuskan perkara sengketa pemilu dengan seadil-adilnya.


"Untuk itu kita sama-sama memberi penguatan, karena ini bukan hanya soal 01 dan 03, ini untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia tanpa kecurangan dalam pemilihan umumnya," pungkasnya.


Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Sebelum memutuskan perkara, delapan majelis hakim MK bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar