Menurut Wawan, diterbitkannya Peraturan DPP Nomor 3/2024 itu tindak lanjut dari mereka yang mengajukan protes keras hingga bertemu Mahkamah Partai yang waktu itu dipimpin Komarudin Watubun.
Pada sidang di Mahkamah Partai itu disampaikan permasalahan di daerah, khususnya di Sukoharjo, Karanganyar dan Klaten. Hingga akhirnya bermunculan juga dari wilayah lain, seperti Salatiga, Jepara dan banyak lagi.
"Kami mohon DPP segera turun menyikapi dan mengambil alih permasalahan internal PDIP di Jawa Tengah," tegasnya, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.
Meski masih jadi polemik dan perdebatan, pihaknya optimis Caleg yang terancam tak dilantik dari Jawa Tengah akan tetap dilantik, mengacu pada saat sidang di Mahkamah Partai, semua keluhan sudah disampaikan semua.
"Kami juga mendengar informasi bahwa pihak DPP sudah memberikan sinyal untuk menguatkan KPU RI agar tetap melantik sesuai konstitusi, suara terbanyak," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?