Karena itu, Mahkamah Konstitusi berpandangan, diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan kepada salah satu kandidat atau Paslon dalam Pemilu.
"Ketidakrelaan tentunya tidak dapat dikenai sanksi hukum, kecuali bila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Respons PDIP Soal Ambisi Kaesang & PSI Kuasai Jawa Tengah di Pemilu 2029
Megawati Institute Resmi Berdiri: Ketua Umum PDIP Resmikan Think Tank di HUT ke-53 Partai
Pertemuan Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Solo Dikonfirmasi Sekjen ReJo
Megawati Tiba di Rakernas PDIP 2026 Didampingi Prananda Prabowo: Tema Satyam Eva Jayate