Hendrawan bahkan menyatakan Jokowi bakal dikucilkan sebagai hukuman, yang akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Panel Barus menjelaskan kemarahan sejumlah elite PDIP atas kekalahan dalam Pilpres 2024 juga muncul berupa gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi dan gugatan PTUN.
Menurututnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga aktif melontarkan serangan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka. “Rakyat pemilih sudah beraktifitas seperti biasa.
Para kontestan pemilu sudah bersatu, berpelukan. Sekarang waktunya bekerjasama, jangan diganggu dengan kemarahan dan sumpah-serapah,” imbuhnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kuya Diaktifkan
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Soal Kasus TPPU Rp 349 Triliun: Dinilai Protektif ke Pegawai
MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR, Termasuk Ahmad Sahrani dan Uya Kuya, Ini Penyebabnya
Projo Hapus Wajah Jokowi di Logo: Analis Sebut Strategi Akal-Akalan yang Telat