Bahkan, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meragukan cita-cita Indonesia Emas 2045 yang tertuang dalam alinea kedua pembukaan UUD 1945 akan terwujud apabila penyimpangan praktik hukum tersebut terus terjadi.
Mahfud mengakui, Indonesia sudah merdeka, bersatu, dan berdaulat. Meski demikian, tegasnya keadilan dan kemakmuran belum terwujud.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?