Baca Juga: KPU Karawang Gelar Rapat Koordinasi Penayangan Iklan Media pada Tahapan Kampanye Pemilu
Terkait dana kampanye untuk peserta pemilu atau partai politik menurut dia tidak ada batasan. Laporan yang dimaksud adalah laporan yang merupakan dana sumbangan.
"Dana yang dibatasi itu adalah sumbangan, seperti sumbangan perorangan, kelompok, maupun sumbangan dari perusahaan," jelasnya.
Ia mengatakan sumbangan yang bisa diterima oleh peserta pemilu, bisa berupa uang, barang dan jasa.
"Walaupun sumbangan tersebut merupakan barang, uang atau jasa itu tetap ada batasannya. Dibatasi untuk perorangan, sumbangan yang diberikan perorangan kepada partai politik maupun peserta pemilu dibatasi sebanyak 2,5 milliar, kemudian batas sumbangan kelompok, perusahaan dan pemerintah dibatasi sebanyak 25 Milliar," paparnya.
Kemudian, ia juga mengatakan selain batasan sumbangan ada juga sumbangan yang dilarang.
"Untuk sumbangan yang dilarang itu, sumbangan dari pihak asing ataupun dana yang memang bersumber dari tindak pidana kejahatan," tegasnya.***
Artikel asli: libernesia.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru: Fasilitas & Komitmen Transportasi Publik
Jalan Trans Halmahera: Proyek untuk Rakyat atau Akses Tambang Nikel? Ini Dampaknya
Vox Point Indonesia Gelar Rakornas ke-2, Perkuat Peran Umat Katolik Dukung Pembangunan Nasional
Dinamika Politik Jokowi dan Budi Arie: Analisis Pergeseran Kekuatan dan Tantangan Terkini