"Sebab ini adalah proses hukum negara, bukan sekadar pengakuan dosa semata," sambung Efriza menuturkan.
Karena itu, dia menganggap hukum akan berada di atas segalanya usai Jokowi pensiun, dan publik menjadikan momentum itu untuk melawan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat pemerintahan ayah dari wakil presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka itu.
"Perilaku buruk seorang pemimpin dalam mengemban tugas negara harus diproses hukum oleh negara, sebagai bentuk pertanggungjawaban dirinya atas penyelewengan kekuasaan dan wewenang yang dimilikinya sebagai presiden," demikian Efriza menambahkan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu: Kronologi Lengkap Kasus Ijazah Jokowi
Kontroversi Kelulusan Jokowi di UGM: Analisis 2 Pernyataan Berbeda Rektor Ova Emilia
Reshuffle Kabinet: Prabowo Ingin Lepas dari Geng Solo dengan Ganti Pratikno?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Analisis Isu Penggantian Menlu Sugiono & Menko PMK Pratikno