paradapos.com | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dalam debat pertama Pilpres 2024 pada Selasa (12/12/2023) pekan lalu, terbukti hanya sebagai ajudan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto yang masih menjabat Menteri Pertahanan.
"Diketahui calon presiden nomor urut dua saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan atau pejabat negara, sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatanya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga kehadiran Mayor Teddy pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023).
Bagja menyatakan, berdasarkan temuan Bawaslu di lapangan, Mayor Teddy sebagai anggota TNI tidak terbukti ikut ke dalam tim atau pelaksanaan kampanye merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat 3 Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan terkait dengan jabatannya sebagai ajudan calon presiden dengan nomor urut dua itu, Bawaslu juga menyatakan pihak yang dilaporkan bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Kemudian terkait dengan pemberian teguran kedua, Bagja menyatakan masih melihat situasi dan hasil kajian bersama jajarannya.
Sebab, sebagaimana perjanjian yang Bawaslu buat bersama Mabes TNI, segala bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota TNI dan berkaitan dengan netralitas instansi, proses tindak lanjutnya yang berupa pemberian hukuman akan diserahkan kepada TNI.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Said Didu soal Pernyataan Prabowo Tanggung Jawab Whoosh: Cabut Taring Purbaya?
Update Bansos & BLTS Triwulan IV 2025: Data Penerima Baru Difinalisasi
Prof Henri Subiakto Kritik Jokowi: Rekayasa Pencalonan Gibran Cawapres Hingga Kontroversi
Wacana Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: DPR Hormati tapi Minta Kajian Mendalam