"Ya presiden harus lakukan, menanggapi usulan itu dengan dilakukan kajian-kajian ya, kan tentu usulan boleh saja tetapi harus dikaji dari aspek konstitusi," ujarnya.
"Memang kita sudah agak lambat si kemarin cuman pdip sendiri yang bicara soal tabrak konstitusi itu ya itu masalah. Kalau kemarin sama-sama ngomong kan enak," Komarudin menambahkan.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum membaca adanya Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yangditandatangani purnawirawan jendera laksamana, dan marsekal.
Salah satu tuntutannya adalah yaitu mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.
Karena belum membaca, Muzani belum bisa mempelajari adanya sikap tuntutan tersebut.
"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Di sisi lain, Muzani menilai kontestasi Pilpres 2024 sudah menetapkan hingga pelantikan sudah dilakukan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan Presiden dan Wakil Presiden yang sah.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Kontroversi Kelulusan Jokowi di UGM: Analisis 2 Pernyataan Berbeda Rektor Ova Emilia
Reshuffle Kabinet: Prabowo Ingin Lepas dari Geng Solo dengan Ganti Pratikno?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Analisis Isu Penggantian Menlu Sugiono & Menko PMK Pratikno
Reshuffle Kabinet Jilid 5 Prabowo: Calon Wamenkeu Juda Agung hingga Rotasi Menlu