Ramai-Ramai Membela Mahasiswi ITB Yang Ditangkap Karena Meme Prabowo-Jokowi

- Senin, 12 Mei 2025 | 06:40 WIB
Ramai-Ramai Membela Mahasiswi ITB Yang Ditangkap Karena Meme Prabowo-Jokowi




PARADAPOS.COM - Langkah Polri menahan SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo, menuai kecaman.


Sejumlah pihak menilai penangkapan dan penahanan terhadap SSS merupakan bentuk pembungkaman atas kebebasan berekspresi.


Diketahui, SSS membuat meme dengan bantuan artificial intelligence (AI) yang menggambarkan sosok Prabowo dan Jokowi berciuman


Meme itu tersebar luas di jagat sosial X dan menjadi sorotan warganet.


Kasusnya kemudian kembali tersorot setelah Polri justru menahannya dan menjeratnya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan distribusi dan/atau transmisi konten elektronik yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan serta pemalsuan data elektronik.


Kasus ini menimbulkan pro dan kontra hingga terdengar suara pembelaan di kalangan publik.


Sebagian pihak menilai tindakan SSS merupakan bentuk ekspresi satire yang seharusnya dilindungi dalam kerangka kebebasan berpendapat.


Membungkam Suara Kritis


Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) misalnya, menyebut bahwa penangkapan SSS adalah pembungkaman suara kritis mahasiswa.


"Ini kan bagian dari pembungkaman suara kritis mahasiswa di masyarakat,” ujar Ketua BEM SI Herianto, pada Sabtu (10/5/2025).


Ia kaget ketika mendengar Polri menangkap pembuat meme tersebut. 


“Kita kaget, pihak-pihak penegak hukum langsung menangkap dan langsung menjadikan tersangka mahasiswa," bebernya.


Namun, di sisi lain, aparat penegak hukum menilai unggahan tersebut melanggar norma kesusilaan dan etika publik, serta berpotensi memicu disinformasi atau ujaran kebencian.


Kriminalisasi


Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penangkapan dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi aparat.


Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus menyebut, Bareskrim Polri telah menyimpang dari tugasnya sebagai pelindung masyarakat.


Pasalnya, penangkapan ini bertentangan dengan hak atas kebebasan berpendapat yang termaktub dalam UUD 1945.


Terlebih, lembaga negara, termasuk Presiden, bukan entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.


“Kami menilai dalam konteks kebebasan berpendapat, polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa ITB. Kasus ini menunjukkan bahwa negara anti-kritik,” ujarnya, Sabtu.


Lebih lanjut, Andrie juga menyoroti sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan Polri untuk menjerat mahasiswi ITB tersebut.


“Polisi mencari celah pasal untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat,” kata Andrie.


Istana Minta Pembinaan


Pembelaan lain bahkan datang dari pihak Istana.


Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menuturkan, sebaiknya mahasiswa ITB yang ditangkap karena meme itu dibina.


Sebab, mahasiswi tersebut masih muda sehingga masih bisa dibina dibandingkan dihukum.


"Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu," kata Hasan di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (9/5/2025).


Menurut Hasan, kemungkinan anak tersebut terlalu bersemangat memberikan kritikan kepada pemerintah.


Meski begitu, jika memang ditemukan persoalan pidana di kasus itu, ia menyerahkannya ke aparat penegak hukum.


"Ya, kecuali ada soal hukumnya. Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum, tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja, bukan dihukum gitu," tuturnya.


Pernyataan Hasan Nasbi didukung oleh pihak kampus, ITB, yang tengah berkoordinasi dengan kepolisian.


ITB berpendapat agar mahasiswi tersebut dibina, bukan dihukum.


Melalui pihak kampus, keluarga mahasiswi telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan anaknya.


Penahanan Ditangguhkan


Terbaru, penahanan terhadap SSS akhirnya ditangguhkan pada Minggu (11/5/2025) atas permohonan kuasa hukum dan orangtua.


Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman bertindak menjadi penjamin mahasiswa tersebut, dengan memberikan Surat Jaminan Penangguhan Penahanan yang dikirim ke Mabes Polri.


Jaminan Habiburokhman berisi: menjamin mahasiswa tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan menghalangi jalannya penyidikan maupun penuntutan di pengadilan.


"Dengan ini saya menjamin bahwa saudari SSS tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut, tidak akan melarikan diri," kata Habiburokhman dalam surat sebagaimana dikutip, Minggu.


Lewat penjaminannya, ia berharap mahasiswa ITB bisa bebas dari sel dan mendapat penangguhan penahanan.


Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, melakukan kesalahan adalah lumrah bagi seorang anak muda.


Justru, anak muda yang melakukan kesalahan itu perlu dibina.


"Benar, saya menjamin beliau," kata dia.


Sumber: Kompas

Komentar