Ramai-Ramai Membela Mahasiswi ITB Yang Ditangkap Karena Meme Prabowo-Jokowi

- Senin, 12 Mei 2025 | 06:40 WIB
Ramai-Ramai Membela Mahasiswi ITB Yang Ditangkap Karena Meme Prabowo-Jokowi

PARADAPOS.COM - Langkah Polri menahan SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo, menuai kecaman.


Sejumlah pihak menilai penangkapan dan penahanan terhadap SSS merupakan bentuk pembungkaman atas kebebasan berekspresi.


Diketahui, SSS membuat meme dengan bantuan artificial intelligence (AI) yang menggambarkan sosok Prabowo dan Jokowi berciuman


Meme itu tersebar luas di jagat sosial X dan menjadi sorotan warganet.


Kasusnya kemudian kembali tersorot setelah Polri justru menahannya dan menjeratnya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan distribusi dan/atau transmisi konten elektronik yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan serta pemalsuan data elektronik.


Kasus ini menimbulkan pro dan kontra hingga terdengar suara pembelaan di kalangan publik.


Sebagian pihak menilai tindakan SSS merupakan bentuk ekspresi satire yang seharusnya dilindungi dalam kerangka kebebasan berpendapat.


Membungkam Suara Kritis


Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) misalnya, menyebut bahwa penangkapan SSS adalah pembungkaman suara kritis mahasiswa.


"Ini kan bagian dari pembungkaman suara kritis mahasiswa di masyarakat,” ujar Ketua BEM SI Herianto, pada Sabtu (10/5/2025).


Ia kaget ketika mendengar Polri menangkap pembuat meme tersebut. 


“Kita kaget, pihak-pihak penegak hukum langsung menangkap dan langsung menjadikan tersangka mahasiswa," bebernya.


Namun, di sisi lain, aparat penegak hukum menilai unggahan tersebut melanggar norma kesusilaan dan etika publik, serta berpotensi memicu disinformasi atau ujaran kebencian.


Kriminalisasi


Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penangkapan dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi aparat.


Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus menyebut, Bareskrim Polri telah menyimpang dari tugasnya sebagai pelindung masyarakat.


Pasalnya, penangkapan ini bertentangan dengan hak atas kebebasan berpendapat yang termaktub dalam UUD 1945.


Terlebih, lembaga negara, termasuk Presiden, bukan entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.


“Kami menilai dalam konteks kebebasan berpendapat, polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa ITB. Kasus ini menunjukkan bahwa negara anti-kritik,” ujarnya, Sabtu.


Lebih lanjut, Andrie juga menyoroti sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan Polri untuk menjerat mahasiswi ITB tersebut.

Halaman:

Komentar