Hal itu sudah tercantum dan ditetapkan di dalam peraturan PKPU No.7 Tahun 2022.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Lakukan Penandatangan Kerjasama dengan KPU, Jamin Keamanan Selama Pemilu 2024
Disebutkan di sana, WNI yang berada di luar negeri akan melaksanakan Pemilu 2024 terlebih dahulu atau early voting dibanding dengan yang di dalam negeri.
Namun, untuk proses perhitungan dan rekapitulasi suara akan tetap dilakukan bersamaan dengan yang ada di dalam negeri.
Menyadur laman kdei Taipei, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei menyediakan 3 macam cara untuk memberikan suara bagi pemilih.
Baca Juga: Anies Baswedan Tegaskan akan Bawa Perubahan dan Optimis Dapat Dukungan Warga Sumsel di Pilpres 2024
Yakni Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN), Pos, dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
Analisis Posisi Jokowi Pasca Lengser: Prabowo Subianto Kuasai Panggung Politik
Tony Rosyid: Tuntut Pertanggungjawaban Jokowi 10 Tahun Memimpin Itu Wajar
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kasus Pajak PT Djarum yang Menggegerkan
Menkeu Purbaya Tegas: Thrifting Ilegal Tak Akan Dilegalkan, Meski Bayar Pajak!