Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menuai reaksi keras dari berbagai elemen.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah Sumut setelah sebelumnya berada di Aceh.
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan menilai, keputusan Mendagri terkait 4 pulau tersebut sarat dugaan akan politik terselubung.
Hal itu mengingat di 4 pulau tersebut memiliki sumber daya alam yang melimpah, ditambah lagi kawasan yang memilik cadangan migas.
Nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan menantunya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, ikut disorot dalam polemik ini.
Menurut Iwan, keterlibatan aktor politik dengan kedekatan personal terhadap Jokowi menjadi salah satu indikator yang menimbulkan pertanyaan publik.
“Soal SK Kemendagri terkait empat pulau Aceh yang diserahkan ke Sumut, wajar akan menimbulkan kecurigaan agenda politik terselubung di balik itu,” kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/6/2025).
Ia menilai relasi antara Mendagri Tito Karnavian yang dikenal sebagai loyalis Jokowi dan Bobby Nasution yang merupakan menantu Jokowi tak bisa dilepaskan dari konteks kebijakan tersebut.
“Indikator yang menimbulkan kecurigaan tersebut secara politik dikaitkan dengan Keluarga Jokowi atau Geng Solo, Gubernur Sumut merupakan menantu Jokowi dan Mendagri juga dikenal sebagai loyalisnya Jokowi,” ujarnya.
Iwan juga mengungkapkan bahwa dugaan keberadaan sumber daya alam di wilayah perairan sekitar keempat pulau itu bisa menjadi alasan ekonomi yang memperkuat kepentingan politis.
Ia mengingatkan keputusan seperti ini bisa memicu respons keras dari masyarakat Aceh yang memiliki sejarah panjang dalam isu kedaulatan wilayah.
Iwan mendesak agar Kemendagri lebih berhati-hati dan terbuka dalam menjelaskan dasar pengambilan keputusan tersebut.
Secarat tegas, Direktur IPR itu menyarankan DPR RI, khususnya Komisi II, untuk memanggil Mendagri Tito Karnavian.
“Mendagri mestinya bijak dalam mengambil keputusan. Jangan sampai efeknya menimbulkan juga isu disintegrasi,”
“Mungkin DPR RI khususnya Komisi II bisa juga memanggil Mendagri untuk dimintai penjelasan, bila perlu melakukan mediasi untuk mencapai kesepakatan terbaik,” pungkasnya.
Sumber: Tribun
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Said Didu soal Pernyataan Prabowo Tanggung Jawab Whoosh: Cabut Taring Purbaya?
Update Bansos & BLTS Triwulan IV 2025: Data Penerima Baru Difinalisasi
Prof Henri Subiakto Kritik Jokowi: Rekayasa Pencalonan Gibran Cawapres Hingga Kontroversi
Wacana Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: DPR Hormati tapi Minta Kajian Mendalam