Identifikasi Permasalahan Persiapan Pengelolaan Distribusi Pemilu 2024 dan Mitigasinya

- Jumat, 15 Desember 2023 | 00:00 WIB
Identifikasi Permasalahan Persiapan Pengelolaan Distribusi Pemilu 2024 dan Mitigasinya

"Dalam rangka mensukseskan Pemilu Damai, Jaksa Agung RI telah menginstruksikan pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan Agung RI diseluruh Indonesia melalui surat nomor R-1804/D/dip.2/07/2022 tentang Pembentukan Posko Pemilihan Umum Tahun 2024," jelasnya.

"Dan sampai saat ini telah terbentuk 534 Posko Pemilu yang tugasnya melakukan deteksi dini terkait Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) pemilu damai," imbuhnya.

Logistik Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat biaya.

Baca Juga: Ciptakan Lingkungan Politik Yang Inklusif, Keterlibatan Perempuan Harus Dijamin

Logistik utama pemilu yaitu Surat suara, sebagai sarana mengekspresikan hak pilih masyarakat, dan formulir penghitungan dan rekapitulasi, sebagai sarana mengadministrasikan proses Pemilu.

Sedangkan Logistik kedua adalah Bilik, tinta dan Sarpras lainnya.

Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang perlu diperhatikan dalam distribusi logistik pemilu 2024 untuk diantisipasi adalah seperti Keterlambatan pengiriman logistik, Gangguan di lapangan dalam proses distribusi logistik, Kerusakan logistik, Keamanan penyimpanan dan Kondisi geografis wilayah.

Artikel asli: pojokmalioboro.com

Halaman:

Komentar