Sekjen MPR Kaji Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Pakar Hukum Sebut Bisa Jadi Misteri Keajaiban Dunia

- Senin, 30 Juni 2025 | 12:15 WIB
Sekjen MPR Kaji Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Pakar Hukum Sebut Bisa Jadi Misteri Keajaiban Dunia



PARADAPOS.COM  -- Surat aspirasi dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak dibacakan oleh DPR saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV DPR Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Selasa (24/6/2025) lalu.

Sementara Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Menurut Eddy, surat itu masih berada di Sekretariat Jenderal MPR dan tengah dikaji secara mendalam.


"Kami sedang menunggu hasil kajian dari Sekretariat Jenderal MPR tentang tindak lanjut atau permasalahan yang memang menyangkut surat tersebut," ujar Eddy di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Namun Eddy enggan berkomentar lebih jauh bagaimana pimpinan MPR menyikapi usulan pencopotan Gibran dari Wapres.

Menurutnya posisi pimpinan MPR masih menunggu hasil kajian Sekretariat Jenderal MPR.  

Eddy juga enggan menyampaikan pendapatnya soal peluang usulan pemakzulan Gibrsn diloloskan di Senayan. "

Saya tidak berani masuk ke substansi, ya, karena kami lihat dulu hasil kajiannya itu untuk kemudian bisa mempelajari dan mendalami," tuturnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto mengatakan surat usulan pemakzulan Gibran belum tentu dibahas pimpinan MPR.

"Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kami lakukan rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana respons terhadap masukan surat tersebut," ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul, Rabu, 4 Juni 2025.

Ia berujar pertimbangan penting tidaknya sebuah surat didasarkan pada identitas lembaga pengirim.

Bambang menyebut MPR akan segera merespons surat-surat yang berasal dari institusi resmi seperti lembaga negara dan kementerian.


Berdasarkan urutan prioritas itu, Bambang enggan menilai apakah Forum Purnawirawan TNI termasuk lembaga resmi.

"Penting itu tinggal sudut pandang, toh. Kalau ada surat yang itu dari lembaga resmi, itu pasti ditanggapi," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.


Mengenai tidak dibacakannnya surat usulan pemakzulan di Rapat Paripurna DPR, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat tersebut mengaku belum melihat surat usulan pemakzulan Gibran.

Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari pun menyayangkannya.

"Saya khawatirnya gini, kita semua sudah tahu ini kebenaran, orang ini salah, cuma ya semua diselesaikan di bawah politik balik layar, makanya terima kasih juga kepada Purnawirawan untuk berupaya mengungkapkan ruang kebenaran politik ini," katanya, dikutip dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Senin (30/6/2025).

Feri pun berharap, semoga ada anggota DPR yang tergerak hatinya untuk mengungkapkan semua ini.

"Mudah-mudahan ada anggota DPR yang tergerak hatinya untuk membongkar ini, saya bahkan mengusulkan ya anggota yang 25 yang belum terkumpul ini ada salah satunya yang setuju menuliskan usulan pendapat," ujarnya.

"Misal saya anggota DPR Feri Amsari, tentang pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, apa argumentasinya ditulis saja 1 sampai 25, tulis nama sendiri tanda tangan, yang 24-nya tunggu yang lain jalankan saja itu," sambung Feri.

Menurut Feri, sebenarnya semua ingin ikut andil dalam mengungkapkan kebenaran ini.

Tapi karena belum ada yang bergerak jadi semua juga ikut diam saja.

 "Semua ingin ikut, cuma karena belum ada yang bergerak, diam-diam saja begitu. Jadi jangan tunggu dulu 25 tapi sudah ada usulan yang digerakkan ke anggota DPR, kalau perlu, kalau memang ada ketua partai yang setuju dengan ini, dia sudah mulai itu manggil minimal 24 orang, kan tinggal cari satu orang dari partai yang berbeda, jadi jangan diam-diam semua," ungkapnya.

Oleh karena itu, Feri menekankan bahwa surat usulan pemakzulan Gibran ini harus ditindaklanjuti.

Jika tidak, Feri berkelakar, dikhawatirkan akan menjadi misteri keajaiban dunia ke-8, jadi masyarakat tidak akan pernah tahu kebenaran politik itu seperti apa.

 "(Usulan purnawirawan) tidak boleh dipadamkan, kalau enggak jadi misteri keajaiban dunia ke-8 nanti. Kita jadi tidak pernah tahu apa sesungguhnya kebenaran politik yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa surat permintaan pemakzulan Gibran masih ada di Setjen DPR RI. 

 "Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan. Biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di rapim dan bamus yang sesuai mekanisme yang baru akan dilakukan besok atau pekan depan," jelasnya.

Dasco pun menambahkan, DPR akan cermat untuk mengkaji setiap surat masukan yang tertuju kepada DPR.

 "Jadi kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji secara cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil lembaga DPR," ungkapnya.

Adapun, permintaan pemakzulan Gibran itu tertuang dalam surat tertanggal 26 Mei 2025 dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan pemakzulan Gibran diusulkan.


Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan Presiden, Joko Widodo, ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran di Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.

Para pensiunan tentara itu juga menyoroti nilai kepatutan dan kepantasan yang dimiliki Gibran sebagai seorang wakil presiden. Menurut Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mantan Walikota Solo itu masih minim kapasitas dan pengalaman untuk menjabat sebagai RI 2.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio, mengutip isi surat tersebut.

Dugaan keterkaitan Gibran dalam akun Kaskus bernama Fufufafa juga dimasukkan dalam argumentasi hukum para pensiunan tentara tersebut.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022 silam.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," ujarnya

Sumber: Wartakota 

Komentar