PARADAPOS.COM - Selama ini, kita terbiasa merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia atau HUT RI setiap 17 Agustus dengan gegap gempita.
Namun, bagaimana jika perayaan yang kita kenal selama ini ternyata punya 'catatan kaki' penting yang sering terlewat?
Seorang sejarawan senior, Anhar Gonggong, pada momentu HUT RI 80 ini menyulut kembali sebuah diskusi krusial yang menantang pemahaman mapan kita tentang hari lahirnya negara.
Melalui sebuah video di akun media sosialnya, Anhar Gonggong dengan tegas menyatakan bahwa ada kekeliruan saat kita menyebut 17 Agustus sebagai hari ulang tahun Republik Indonesia.
Menurutnya, tanggal yang lebih tepat secara yuridis dan historis adalah 18 Agustus.
"Ada letak kesalahan saat kita menyebut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dinyatakan pada 17 Agustus," ujar Anhar dalam pengantar videonya dikutip Senin (4/8/2025).
Ia melanjutkan, "Yang saya katakan adalah berdasarkan fakta sejarah... Ini merupakan interpretasi dari hasil rapat PPKI 18 Agustus 1945 yang baru mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambah dia.
Pernyataan ini tentu bukan sekadar sensasi, melainkan sebuah gugatan intelektual yang mengajak kita menelisik kembali dua hari paling fundamental dalam sejarah bangsa.
Jika dibedah ada poin-poin argumen Anhar Gonggong yang bisa menjadi diskusi dan melihatnya dari perspektif yang berimbang.
Bongkar 'Kekeliruan' Sejarah: Poin-Poin Utama dari Anhar Gonggong
Argumen Anhar Gonggong berpusat pada perbedaan mendasar antara "proklamasi kemerdekaan" dan "pembentukan negara".
Baginya, ini adalah dua peristiwa yang berbeda dengan signifikansi yang juga berbeda.
Berikut adalah poin-poin utama dari pandangannya yang membedakan tanggal 17 dan 18 Agustus 1945:
1. 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan Bangsa, Bukan Lahirnya Negara.
Menurut Anhar, Proklamasi pada 17 Agustus adalah sebuah deklarasi kemerdekaan oleh Bangsa Indonesia.
Itu adalah pernyataan politik yang membebaskan diri dari belenggu penjajahan, sebuah momen de facto yang membakar semangat revolusi.
Namun, pada titik ini, unsur-unsur formal sebuah negara seperti konstitusi, kepala negara, dan pemerintahan belum terbentuk.
"Pada tanggal 17 Agustus itu belum ada negara," tegasnya.
2. 18 Agustus: Hari Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Satu hari setelah proklamasi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang pertamanya.
Inilah momen yang dianggap Anhar sebagai hari lahirnya negara. Mengapa? Karena dalam sidang inilah syarat-syarat berdirinya sebuah negara modern dipenuhi, yaitu:
Pengesahan Konstitusi: Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai landasan hukum negara.
Pemilihan Pemimpin: Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat secara aklamasi sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama.
Pembentukan Lembaga Negara: Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu tugas Presiden sebelum MPR/DPR terbentuk.
Artikel Terkait
Roy Suryo Diperkirakan Lanjut ke Pengadilan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jusuf Kalla Buka Suara Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Kita Harus Terima Kenyataan
Roy Suryo Ditahan, Ijazah Jokowi Akan Diuji di Sidang: Fakta Terbaru
Wacana Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?