“Tidak ada pasal yang melarang masyarakat mengibarkan bendera tokoh, klub bola, atau animasi di rumah atau kendaraan,” ujar Kharik saat dihubungi pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Bagi dia, pemasangan bendera One Piece itu sebagai bentuk ekspresi masyarakat yang kecewa terhadap pemerintah.
Sehingga, menurut dia, tak ada alasan untuk tunduk dan takut mengibarkan bendera animasi bajak laut di depan rumah.
Dia menyesalkan mengapa sikap pemerintah justru berlebihan dengan melarang masyarakat bahkan mengancam dengan pidana.
“Kami menolak pelabelan subversif terhadap kreativitas rakyat,” ujarnya.
Kharik juga mendapatkan aduan dari rekannya bahwa aparat sudah mulai menyusupi aksi mereka.
Dia memperlihatkan tangkapan layar yang berisi pesan imbauan dari grup WhatsApp warga.
Ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) di daerah diminta untuk melaporkan warga yang mengibarkan bendera One Piece ke Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bimas (Bimbingan Masyarakat).
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah Terungkap
Hashim Djojohadikusumo Bantah Isu Lahan Sawit Prabowo: Klarifikasi Lengkap dan Fakta