Dia menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih memiliki kriteria umum seperti pemilih pada umumnya, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun ke atas, memiliki KTP elektronik, bukan anggota TNI atau Polri, dan telah menikah atau berusia minimal 17 tahun.
Jumlah pemilih disabilitas mental terbanyak di Jawa Barat tercatat di Kabupaten Bandung dengan 2.467 orang, diikuti oleh Kabupaten Garut dengan 2.084 orang, dan Kota Bandung sebanyak 2.040 orang.
Baca Juga: Inspirasi Kehidupan : Tindakan Kecil yang Bermakna
Selain penyandang disabilitas mental, ada juga kelompok penyandang disabilitas intelektual yang memiliki hak pilih sebanyak 7.922 orang, dengan kelompok disabilitas fisik menjadi yang terbanyak, mencapai 66.817 orang.
Disabilitas sensorik wicara sebanyak 15.919 orang, disabilitas sensorik rungu sebanyak 7.105 orang, dan disabilitas sensorik netra mencapai 16.276 orang.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indotren.com
Artikel Terkait
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Kasus Ijazah UGM: Fakta dan Analisis
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Analisis Kritik Pengamat
Firman Tendry Kritik Pemberantasan Korupsi: Negara Produksi Hukum Koruptif, Janji Antartika Hanya Gimmick?
OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa: On The Track dan Bebas Nuansa Politis, Ini Kata Pakar