Lebih jauh, Ray menyoroti sebuah adagium miris yang kini menjadi realitas di Indonesia: "No Viral, No Justice".
Fenomena ini, menurutnya, adalah tamparan keras bagi institusi negara yang seharusnya proaktif melayani dan mendengar keluhan publik tanpa perlu menunggu kegaduhan viral.
"Fenomena ini menunjukkan bahwa lembaga-lembaga negara tidak bekerja secara optimal, sehingga masyarakat lebih mengandalkan media sosial untuk menyuarakan aspirasi," tambahnya.
Kasus PBB Pati membuktikan bahwa masyarakat tidak lagi pasif.
Mereka sadar bahwa suara mereka, ketika disatukan di platform digital, memiliki kekuatan untuk memaksa pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan yang dianggap blunder dan mencekik.
Gerakan ini menjadi pengawas eksternal yang efektif saat pengawas internal—dalam hal ini legislatif—dianggap mandul.
Untuk itu, Ray Rangkuti mendorong agar publik tidak pernah lelah untuk menyuarakan kejanggalan dan mengawal setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Ray Rangkuti mengajak masyarakat untuk terus bersuara dan menjadi 'masyarakat yang berisik' untuk mengawasi pemerintah.
Gelombang protes digital dari warga Pati ini menegaskan sebuah pesan kuat: di era keterbukaan informasi, suara rakyat adalah kekuatan penyeimbang yang tak bisa lagi diremehkan atau diabaikan oleh para pembuat kebijakan.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Klarifikasi Peradi Bersatu
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja & Utang Naik, Defisit Nyentuh 2,92%
PDI Perjuangan Larang Kader Korupsi: Isi Surat Edaran & Arahan Rakernas 2026
Respons PDIP Soal Ambisi Kaesang & PSI Kuasai Jawa Tengah di Pemilu 2029