PARADAPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menuai kritik publik lantaran membuat keputusan yang tujuannya diduga untuk melindungi pihak-pihak tertentu.
KPU resmi mengecualikan 16 jenis dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu yang dapat diakses publik. Artinya, 16 dokumen tersebut tidak dapat secara bebas dilihat oleh masyarakat umum.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 21 Agustus 2025 lalu dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifudin.
"Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum," tulis KPU, dikutip dari laman resmi mereka pada Selasa (16/9/2025).
Salah satu dokumen yang menjadi sorotan publik adalah ijazah capres dan cawapres.
Hal ini tertera dalam daftar nomor 12 pada draft Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
"12. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasikan oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah," bunyi keputusan tersebut.
Selain ijazah, KPU juga merahasiakan dokumen krusial lainnya, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) capres dan cawapres.
Semua itu tertuang dalam daftar nomor 2 dan 4, yang berbunyi:
"2. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi."
Kritikan pun ditanggapi oleh Ketua KPU. Afifudin mengatakan informasi dalam dokumen tersebut dirahasiakan selama lima tahun, kecuali ada izin tertulis dari kandidat yang bersangkutan.
"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun," tutur Afifudin, Senin (15/9/2025).
"Kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," sambungnya.
Afifuddin menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasianya, misalnya berkaitan dengan rekam medis," pungkasnya.
Daftar 16 Dokumen Capres dan Cawaprs yang Dirahasiakan KPU
Berikut 16 daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang kini tidak dapat diakses publik:
1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU
4. LHKPN KPK
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
Sumber: Suara
Artikel Terkait
HEBOH Isu Perselingkuhan Guncang Polri, Irjen Krishna Murti Dimutasi Jadi Staf Ahli Kapolri
Bukan Prabowo, Purbaya Akui Menghadap Jokowi saat Hadapi Resesi Februari 2025
Sinyal Kuat Mahfud MD Masuk Kabinet Prabowo? Kepala Bappisus Ungkap Info Terbaru Ini!
UPDATE! KPU Batalkan Aturan, Ijazah Capres-Cawapres Kini Bukan Dokumen Rahasia