Diungkapkan Sarman, selain dana APBN, pembangunan NTC juga bersumber dari hibah tahap awal FIFA senilai USD5,6 juta atau sekitar Rp85,6 miliar.
Namun anehnya, dana hibah tersebut diduga dikelola langsung PSSI tanpa mekanisme pencatatan ke kas negara, tidak melalui proses hibah resmi, dan tidak diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Peruntukan dana hibah FIFA ini jelas-jelas melanggar PP No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Luar Negeri,” katanya.
Jika ditotal, anggaran pembangunan NTC mencapai sekitar Rp170 miliar.
Sementara fakta di lapangan, Sarman menilai kualitas bangunan jauh dari standar proyek.
Sumber: LiraNews
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie: Hanya 3 Pihak Ini yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Radikal Atasi Ketidakadilan Kuota PTN
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar: Progres & Target Pemulihan