Diungkapkan Sarman, selain dana APBN, pembangunan NTC juga bersumber dari hibah tahap awal FIFA senilai USD5,6 juta atau sekitar Rp85,6 miliar.
Namun anehnya, dana hibah tersebut diduga dikelola langsung PSSI tanpa mekanisme pencatatan ke kas negara, tidak melalui proses hibah resmi, dan tidak diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Peruntukan dana hibah FIFA ini jelas-jelas melanggar PP No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Luar Negeri,” katanya.
Jika ditotal, anggaran pembangunan NTC mencapai sekitar Rp170 miliar.
Sementara fakta di lapangan, Sarman menilai kualitas bangunan jauh dari standar proyek.
Sumber: LiraNews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Wacana Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: DPR Hormati tapi Minta Kajian Mendalam
Dugaan Pembengkakan Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh: Kerugian Negara Capai 4,5 Miliar Dolar
Prabowo Tegaskan Kereta Cepat Whoosh Tak Bermasalah, Ini Faktanya
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh Rugikan Negara Triliunan, DPR Turun Tangan