Perpres 79/2025 memuat serangkaian target konkret yang harus dicapai dalam tiga tahun ke depan.
Ini adalah langkah-langkah strategis untuk memastikan IKN tidak hanya menjadi kota, tetapi juga pusat pemerintahan yang berfungsi sepenuhnya.
1. Pembangunan Fisik Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)
Pemerintah fokus pada pembangunan KIPP seluas 800-850 hektar.
Targetnya, pada 2028 masing-masing peruntukan mencapai persentase sebagai berikut:
- Pembangunan gedung dan perkantoran mencapai 20 persen.
- Hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen.
- Sarana dan prasarana dasar terpenuhi hingga 50 persen.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas mencapai 0,74.
Target-target ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan infrastruktur yang memadai untuk menampung seluruh aktivitas pemerintahan dan penghuninya.
2. Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pusat pemerintahan tidak akan berfungsi tanpa sumber daya manusia. Dalam Perpres ini, pemerintah menargetkan pemindahan 1.700 hingga 4.100 ASN ke IKN.
Ini adalah gelombang pertama dari perpindahan bertahap yang akan melibatkan ASN dari 15 kementerian.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa proses ini sudah berjalan.
Per Juli 2025, sebanyak 1.170 karyawan Otorita IKN dan 109 karyawan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan telah menempati hunian dan memulai aktivitasnya di IKN.
Perpindahan ini juga diikuti oleh ASN dari lembaga vital seperti Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian PUPR, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
3. Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Cerdas
IKN dirancang sebagai kota masa depan yang cerdas. Perpres 79/2025 juga menargetkan 25% layanan kota cerdas sudah beroperasi.
Ini mencakup penerapan teknologi canggih untuk efisiensi layanan publik, manajemen kota, dan konektivitas.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
DPR RI Batal Pecat 5 Anggotanya Terkait Kasus Tunjangan Rp50 Juta dan Unjuk Rasa 2025
Said Didu Nilai Pernyataan Prabowo Soal Kasus Whoosh Berisiko, Bisa Dianggap Melindungi Pihak Terduga
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kuya Diaktifkan
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Soal Kasus TPPU Rp 349 Triliun: Dinilai Protektif ke Pegawai