Di Indonesia, untuk mendapatkan ijazah sekolah menengah, siswa harus LULUS, memenuhi nilai minimum untuk semua mata pelajaran.
Sementara, sertifikat GCE Singapura baik O-level, N-level maupun A-level tidak mempersyaratkan kelulusan dan nilai minimum.
Semua siswa bisa mendapatkan sertifikat O-level, N-level mapun A-level sekalipun nilai-nilainya jeblok di bawah standar kelulusan/pass.
Ketika siswa akan lanjut ke level pendidikan berikutnya, maka nilai-nilai yang tertera di sertifikat O-level, N-level maupun A-level itulah yang akan menentukan apa siswa tersebut memenuhi syarat masuk minimum atau tidak.
Jadi, kalaupun Gibran punya sertifikat GCE O-level atau N-level, mesti dilihat lagi nilai-nilai ybs.
Kalau banyak subyek yang tidak lulus (<50), maka sertifikat O-level/N-level tsb tidak setara dengan ijazah SMP Indonesia yang mempersyaratkan nilai lulus untuk semua subyek.
Tapi tapi, menurut KPU, kan Gibran bersekolah SMP di SMPN 1 Solo?
Nah, ini mesti diselidiki juga, apakah Gibran sekolah di SMPN 1 Solo sampai tamat hingga punya ijazah?
Karena di website Pemkot Solo, Gibran mengklaim melanjutkan pendidikan SMP ke Singapura.
Dan ini konsisten dengan status Orchid Park Secondary School Singapore yang memang sekolah menengah kelas 7-10, jadi setara dengan SMP 1 tahun di Indonesia.
Jadi, kalau Gibran:
- Tidak punya Ijazah SMA keluaran high school Australia
- Tidak punya International Baccalaureate (IB) Diploma
- Tidak punya sertifikat GCE A-Level keluaran Singapura
- Tidak punya sertifikat GCE O-Level atau N-level keluaran Singapura
- Punya sertifikat GCE O-Level atau N-level keluaran Singapura tapi nilai-nilainya jeblok <50
- Tidak punya ijazah lulusan SMPN 1 Solo,
maka FIX, kualifikasi pendidikan Gibran cuma tamatan SD.
Dan seharusnya, SK Penyetaraan pendidikan S1 Gibran di MDIS juga batal demi hukum. Karena syarat utama pendidikan adalah bertahap dan berkesinambungan.
Seseorang tidak bisa dapat SK penyetaraan S1 kalau dia tidak punya ijazah SMA, apalagi tidak punya ijazah SMP pula.
Independensi dan profesionalisme Kementerian Pendidikan dalam meng-assess ijazah Gibran menjadi sangat dipertanyakan.
Artikel Terkait
DPR RI Batal Pecat 5 Anggotanya Terkait Kasus Tunjangan Rp50 Juta dan Unjuk Rasa 2025
Said Didu Nilai Pernyataan Prabowo Soal Kasus Whoosh Berisiko, Bisa Dianggap Melindungi Pihak Terduga
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kuya Diaktifkan
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Soal Kasus TPPU Rp 349 Triliun: Dinilai Protektif ke Pegawai