Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Tiba-Tiba Berubah Jadi S1: Pengamat: Skandal Besar Yang Bisa Guncang KPU!

- Selasa, 23 September 2025 | 07:55 WIB
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Tiba-Tiba Berubah Jadi S1: Pengamat: Skandal Besar Yang Bisa Guncang KPU!

Dia mengaku baru menyadari perubahan tersebut pada Jumat pekan lalu dan berharap majelis hakim mencatat keberatannya ini untuk dibahas dalam persidangan mendatang.


Penjelasan KPU


Anggota Komisi pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menanggapi tudingan Subhan Palal selaku penggugat perkara perdata Rp 125 miliar terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyebut bahwa KPU telah mengubah barang bukti.


Menurut Subhan, awalnya keterangan di situs KPU hanya tertulis pendidikan akhir. Namun, kini keterangan tersebut diduga telah diubah menjadi S1. 


Perubahan ini dianggapnya sebagai upaya mengubah barang bukti, karena ia membangun konstruksi gugatannya berdasarkan data awal tersebut.


Menanggapi tudingan tersebut, Idham menegaskan tidak ada perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 seperti yang dituduhkan Subhan.


“Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini,” kata Idham, Senin (22/9/2025).


Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa riwayat pendidikan Gibran yang menunjukkan bahwa putra sulung Presiden Ketujuh Joko Widodo itu diisi oleh tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran pada 19 hingga 25 Oktober lalu.


Riwayat pendidikan yang diisi tim pasangan calon itu menunjukkan bahwa Gibran menempuh pendidikan S1 di MDIS Singapore pada 2007 hingga 2010.


“Ini riwayat pendidikan yang diinput langsung oleh tim bapalson (bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden) pada saat jelang pendaftaran bapalson Pilpres ke KPU di 19-25 Oktober 2023 lalu,” ujar Idham.


Mengenai keterangan Subhan yang menyebut bahwa sebelumnya tertera tulisan ‘Pendidikan Terakhir’ pada profile Gibran, Idham menyebut KPU sedang mendalami hal tersebut.


“Terkait perubahan isian (input) di bagian ‘Pendidikan Terakhir’ di tampilan profil Cawapres di website Info Pemilu KPU, kini KPU sedang mendalaminya,” tandas dia.


Gugatan Rp 125 Triliun


Diketahui, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.


Ia juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024 - 2029.


Lebih lanjut dirinya juga menuntut agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.


Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, sebab tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.


Ia menyatakan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang pemilihan umum.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar