8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Kronologi Lengkap

- Jumat, 07 November 2025 | 06:25 WIB
8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Kronologi Lengkap

8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa

Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.

Daftar Lengkap 8 Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan keterkaitan kasusnya.

Klaster Pertama

  • ES (Eggi Sudjana)
  • KTR (Kurnia Tri Royani)
  • MRF (M Rizal Fadhilah)
  • RE (Ruslam Efendi)
  • DHL (Damai Hari Lubis)

Klaster Kedua

  • RS (Roy Suryo)
  • RHS (Rismon H Sianipar)
  • TT (Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa)

Modus dan Bukti dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Kapolda menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka. Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan tuduhan palsu serta memanipulasi data elektronik dokumen ijazah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," tegas Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.

Putusan Bareskrim yang Menjadi Dasar

Kasus serupa sebelumnya telah diselidiki oleh Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan Bareskrim menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan sama dengan dokumen pembanding, sehingga menepis semua tuduhan pemalsuan yang beredar.

Penetapan delapan tersangka ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum terhadap penyebaran berita fitnah dan manipulasi data elektronik yang dapat menyesatkan masyarakat.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar