RUU Redenominasi Rupiah: Rp1.000 Bakal Berubah Jadi Rp1, Target Rampung 2027
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengumumkan rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang Rupiah. Target utama dari kebijakan strategis ini adalah mengubah penulisan nominal, di mana Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1, dengan waktu penyelesaian ditargetkan pada tahun 2027.
Dasar Hukum dan Tujuan Redenominasi Rupiah
Rencana redenominasi ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Kebijakan ini digulirkan dengan beberapa tujuan mendasar bagi perekonomian Indonesia.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem perekonomian nasional. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi, memastikan stabilitas nilai Rupiah, dan pada akhirnya meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia di kancah global.
Artikel Terkait
Mutasi TNI 2025: Letjen Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi, Diproses Hukum Kasus TPPU
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak: Analisis Hukum Lengkap & Prospek Kasus ke Depan
Jokowi Tegas Soal Ijazah Palsu: 3 Nama Ini Tak Termaafkan, Ini 5 Pernyataannya
Klarifikasi Resmi Kemhan: Ayu Aulia Bukan Tim Kreatif, Ini Faktanya