Redenominasi Rupiah 2027: Rp1.000 Bakal Disederhanakan Jadi Rp1

- Jumat, 07 November 2025 | 16:25 WIB
Redenominasi Rupiah 2027: Rp1.000 Bakal Disederhanakan Jadi Rp1
Belum ada gambar yang ditampilkan.

RUU Redenominasi Rupiah: Rp1.000 Bakal Berubah Jadi Rp1, Target Rampung 2027

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengumumkan rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang Rupiah. Target utama dari kebijakan strategis ini adalah mengubah penulisan nominal, di mana Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1, dengan waktu penyelesaian ditargetkan pada tahun 2027.

Dasar Hukum dan Tujuan Redenominasi Rupiah

Rencana redenominasi ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Kebijakan ini digulirkan dengan beberapa tujuan mendasar bagi perekonomian Indonesia.

Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem perekonomian nasional. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi, memastikan stabilitas nilai Rupiah, dan pada akhirnya meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia di kancah global.

Jadwal dan Proses Legislasi

Pemerintah telah menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi termasuk dalam kategori RUU luncuran yang ditargetkan akan diselesaikan secara tuntas pada tahun 2027. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk merealisasikan penyederhanaan mata uang dalam waktu yang telah ditentukan.

Keputusan MK Terkait Gugatan Redenominasi

Sebelumnya, rencana redenominasi ini sempat menuai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebuah permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang berkaitan dengan wacana redenominasi Rupiah, diajukan oleh Zico LDS.

Namun, Mahkamah Konstitusi dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 17 Juli 2025, memutuskan untuk menolak permohonan tersebut secara keseluruhan. Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum pemerintah dalam melanjutkan proses redenominasi Rupiah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar