"Yang penting IKN tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi,” ungkap Saan Mustopa.
Desakan agar Gibran "hijrah" ke Kalimantan ini sejalan dengan target ambisius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah telah secara resmi menuangkan target penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari meluruskan bahwa istilah "ibu kota politik" bukan berarti memisahkan fungsinya dengan pusat ekonomi atau budaya.
Sebaliknya, istilah ini menegaskan fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan yang utuh, mencakup tiga pilar utama kenegaraan.
"Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? Eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” jelas Qodari, Senin, (22/9/2025).
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas bahwa pada tahun 2028, seluruh fasilitas untuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus sudah berdiri dan beroperasi penuh di IKN.
Kehadiran Gibran di sana, seperti yang diusulkan Nasdem, bisa menjadi akselerator untuk mewujudkan visi besar tersebut.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan 534 Hektar di Surabaya Pasca MKD
Surya Paloh Buka Suara Soal Sanksi MKD untuk Ahmad Sahroni & Nafa Urbach
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra, Analis: Pindah Koordinat Kekuasaan
MKD Jatuhkan Sanksi ke 3 Anggota DPR: Ahmad Sahroni Dinilai Paling Layak Dicopot