“Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa proses penyetaraan ijazah yang diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) hanya memiliki satu fungsi, yaitu sebagai syarat untuk melanjutkan jenjang pendidikan di Indonesia, bukan untuk memenuhi syarat administratif dalam kontestasi pemilu.
“Penyetaraan hanya diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, menurut Kepmen,” tegasnya.
Pernyataan Subhan ini muncul setelah MDIS merilis keterangan resmi untuk meluruskan informasi yang simpang siur.
MDIS mengonfirmasi bahwa Gibran memang menempuh pendidikan di institusi mereka.
“Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010,” tulis pernyataan resmi MDIS, Rabu (1/10/2025).
Dalam gugatannya, Subhan tidak hanya menargetkan Gibran, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat dua.
Keduanya dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Petitumnya sangat jelas: meminta majelis hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah dan menghukum keduanya membayar ganti rugi fantastis.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil... sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta,” demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan tersebut, yang diminta untuk disetorkan ke kas negara.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
PSI Tolak Keras Budi Arie: Disebut Pengkhianat Jokowi, Gerindra Juga Menolak!
Gerindra Tolak Budi Arie Setiadi: 3 Alasan Utama dan Risiko Mudharatnya
Dokter Tifa Bongkar Kondisi Jokowi: Alergi Biasa atau Penyakit Serius yang Butuh Istirahat hingga 2027?
Ribka Tjiptaning Siap Diperiksa Polisi, Beberkan Bukti Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional