PP 38/2025 Resmi Izinkan Pemda, BUMN, dan BUMD Pinjam Dana APBN
Pemerintah Pusat secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang mengizinkan Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meminjam dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Momen Penting Pengesahan PP 38/2025
PP ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 10 September 2025. Pengesahan ini terjadi hanya dua hari setelah pelantikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam posisi sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Respons Awal dari Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih perlu mempelajari lebih dalam mengenai detail teknis dan prosedur pelaksanaan dari aturan baru ini. Saat dikonfirmasi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Oktober 2025, Purbaya menyatakan, Saya belum lihat. Nanti kita lihat detail SOP-nya seperti apa.
Meski demikian, ia menyampaikan optimisme bahwa kebijakan ini tidak akan menciptakan ketergantungan utang bagi pemerintah daerah. Menurut analisisnya, kebutuhan pinjaman dari pemda kemungkinan besar hanya akan muncul pada periode awal atau akhir tahun anggaran.
Tujuan Strategis Pemberian Pinjaman
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pemberian pinjaman oleh Pemerintah Pusat memiliki beberapa tujuan strategis, di antaranya:
- Mendukung kegiatan penyediaan infrastruktur.
- Meningkatkan kualitas pelayanan umum.
- Melakukan pemberdayaan industri dalam negeri.
- Membiayai sektor-sektor ekonomi yang produktif.
- Mendukung program dan pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.
Dampak dan Harapan Kebijakan
Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjadi katalis untuk mempercepat laju pembangunan di berbagai daerah dan sektor. Dengan akses pembiayaan yang lebih murah dan terintegrasi melalui APBN, diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional.
Penjelasan dari Dirjen Kemenkeu
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa PP ini hadir untuk memberikan dasar hukum yang selama ini belum ada. Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,
jelas Febrio.
Mengenai besaran atau batas pinjaman, Febrio menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan bersifat kaku dan akan disesuaikan dengan kebutuhan serta permintaan yang diajukan oleh masing-masing pemda, BUMN, atau BUMD.
Dengan adanya payung hukum ini, kolaborasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah diproyeksikan akan semakin erat, mendorong percepatan pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih merata dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Larang Roy Suryo Layani Tantangan Debat Rismon Sianipar
Aktivis Ungkap Detil Pertemuan dengan Rismon Sianipar Soal Dokumen Skripsi Jokowi
Presiden Prabowo Sebut Kritik Pengamat Ekonomi Sikap Sempit dan Tidak Patriotik
Menkeu Kritik Analisis Ekonomi di TikTok dan YouTube: Kita Nggak Perlu Takut